23.8 C
Malang
Sabtu, November 23, 2024
KilasAkademisi UBHARA: Petahana Sudah Kampanye Sejak Dilantik

Akademisi UBHARA: Petahana Sudah Kampanye Sejak Dilantik

Pengamat politik UBHARA, Dr Jamil saat menjadi pembicara dalam diskusi terbuka di Surabaya, Rabu (18/9/2024). (Foto: Ubay NA/IST)
Akademisi UBHARA, Dr Jamil saat menjadi pembicara dalam diskusi terbuka di Surabaya, Rabu (18/9/2024). (Foto: Ubay NA/IST)

MAKLUMAT — Akademisi Universitas Bhayangkara (UBHARA) yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, Jamil, menyinggung soal kesetaraan kedudukan antar kandidat dalam Pilkada serentak 2024.

Menurut Jamil, kesetaraan kedudukan antar pasangan calon (paslon) adalah hal yang sangat penting dan telah diatur sedemikian rupa dalam berbagai aturan atau regulasi terkait kepemiluan, yang bermaksud mewujudkan pesta demokrasi yang ideal, baik di tingkat pusat maupun lokal.

“Posisinya tentu harus setara. Misalkan kalau sudah ada petahana (sebagai calon), ya itu kan kedudukannya sudah beda, nggak setara, dan besar kemungkinan petahana bakal menggunakan akses dan fasilitas yang dimilikinya untuk melakukan kampanye, mempromosikan dirinya,” ujarnya saat diskusi terbuka di Surabaya, Rabu (18/9/2024).

“Justru kalau petahana itu kan di sudah mengkampanyekan dirinya selama 5 tahun saat menjabat. Sejak dilantik itu dia sudah mengkampanyekan dirinya, melalui program-programnya itu,” sambung Jamil.

Sebab itu, lanjut Jamil, telah diatur bahwa kepala daerah harus cuti selama masa kampanye, lalu dilarang menggunakan fasilitas-fasilitas yang terkait dengan jabatannya, dan lain sebagainya.

“Itu semua kan untuk mendesain bagaimana mewujudkan pemilu yang adil itu, yang fairness, setara,” sebutnya.

Meski begitu, Jamil menyorot pada realitanya idealitas Pemilu tersebut masih urung terjadi. Hal itu, menurut dia, bisa dilihat dari tarikan politik terhadap hukum, yang membuat segala regulasi bisa diubah sesuai kepentingan dan kemauan pihak-pihak tertentu, utamanya penguasa.

“Itu kan bisa dilihat dari lahirnya Putusan MK Nomor 90 menjelang pendaftaran Pilpres 2023 dulu. Bagaimana hukum takluk oleh kepentingan, tarikan-tarikan politik,” selorohnya.

“Imbasnya mungkin bisa kita rasakan sampai di Pilkada serentak ini, bahwa kemudian konsolidasi partai politik di tingkat nasional itu kan clear, dan sebagian juga terbawa sampai ke tingkat lokal di daerah-daerah itu,” imbuh Jamil.

Dengan tuntasnya konsolidasi partai politik di tingkat pusat melalui Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, menurut Jamil hampir tidak ada lagi yang akan mampu melakukan check and balance terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Sebab itu, dia berharap agar publik mau bersikap kritis dan menyuarakan aspirasi-aspirasinya, serta menjalankan mekanisme check and balance di luar parlemen atau ekstra parlementer.

Reporter: Ubay NA

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer