Akademisi UGM Kritik Perjanjian ART dengan AS, Soroti Dugaan Pelanggaran UUD 1945

akademisi-ugm-tolak-ART

MAKLUMAT — Guru Besar, akademisi, dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan sikap kritis terhadap penandatanganan perjanjian bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Pemerintah Indonesia dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Balairung UGM, Senin (2/3), Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Dr. M. Baiquni, M.A., menegaskan bahwa substansi ART dinilai berpotensi merugikan kepentingan nasional dan mengancam kedaulatan Republik Indonesia.

“Sekaligus menyerukan segenap perumus kebijakan agar mencermati kembali isi dari perjanjian ART, dan secara khusus meminta Kementerian Luar Negeri membantu pemerintah untuk melakukan koreksi, agar tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstitusi dan Undang-Undang,” ujarnya.

Diduga Langgar UUD 1945 dan Sejumlah UU

Menurut Baiquni, proses penandatanganan ART tidak didahului konsultasi dengan DPR serta tidak disahkan melalui undang-undang, sebagaimana diamanatkan Pasal 11 UUD 1945. Selain itu, ia menyebut potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 24 Tahun 2000 Pasal 10, UU Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 84, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018.

Dewan Guru Besar UGM juga menilai isi ART bersifat asimetris, dengan manfaat terbesar dinilai akan diperoleh Amerika Serikat. Sementara itu, Indonesia diperkirakan menanggung beban besar, termasuk konsekuensi kewajiban mengamandemen puluhan regulasi—mulai dari UU, PP, Perpres, hingga Peraturan Menteri—serta menyusun sejumlah aturan baru.

Baca Juga  Efisiensi Anggaran dan Fokus Pada Kesejahteraan Rakyat

“Konsekuensi lainnya dari ART menciptakan beban ekonomi, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” tegas Baiquni.

Risiko terhadap Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Para akademisi UGM mengkritisi sejumlah klausul ART yang dinilai berisiko terhadap prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Di antaranya, adanya kewajiban kepatuhan terhadap kebijakan yang belum ada, potensi penentuan kebijakan secara unilateral oleh Amerika Serikat, serta kemungkinan transmisi kebijakan AS terhadap Indonesia dalam relasinya dengan negara ketiga.

Selain itu, UGM juga menyoroti kompleksitas hukum internasional, termasuk amar putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang disebut telah membatalkan kebijakan tarif global Presiden Trump.

Karena itu, UGM mendorong dilakukannya kajian lintas disiplin berbasis evidence-based policy untuk menilai dampak ART terhadap perekonomian dan kedaulatan Indonesia, sekaligus merumuskan mitigasi risiko atas potensi dampak negatifnya.

“Kami menghimbau para akademisi di seluruh Indonesia untuk bersama-sama melakukan kajian multidisiplin terkait dampak ART bagi perekonomian dan kedaulatan Indonesia. Setidaknya terdapat delapan materi perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pokok dalam UUD 1945,” ujar Baiquni.

Desak Evaluasi, Renegosiasi hingga Pembatalan

UGM mendesak pemerintah agar mengambil keputusan secara bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat serta kedaulatan negara, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Jika ratifikasi ART tidak mengakomodasi tujuan konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, pemerintah diminta mempertimbangkan opsi renegosiasi, penundaan, bahkan pembatalan.

Baca Juga  Joe Biden Mundur dari Kontestasi Pilpres AS

“Para akademisi UGM siap mendukung setiap upaya untuk memperkuat dan meneguhkan kedaulatan Indonesia di berbagai bidang dan lini kehidupan,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA., menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan murni sikap akademis, bukan dilandasi kepentingan politik tertentu. Ia menyebut, tindak lanjut dari pernyataan itu akan berupa forum-forum kajian ilmiah yang hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah sebagai bagian dari tanggung jawab keilmuan kepada publik.***