MAKLUMAT– Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) mengusulkan pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan tindak pidana agar nilai ekonominya tetap terjaga dan tidak dibebankan kepada Kejaksaan Agung.
Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Akademisi UMJ, Septa Chandra menilai pengelolaan aset sitaan dan rampasan membutuhkan lembaga yang bekerja secara profesional sehingga nilai aset tidak menyusut sebelum maupun setelah diputus menjadi milik negara.
“Perlu menunjuk lembaga yang melaksanakan pengelolaan aset tersebut,” ujar Septa.
Menurutnya, kewenangan pengelolaan aset sebaiknya tidak berada di bawah Kejaksaan Agung. Sebab, tugas utama kejaksaan adalah penegakan hukum, bukan mengelola aset negara hasil rampasan.
“Hal itu menyebabkan keluar dari main job atau tugas utama Jaksa Agung,” tandasnya.
Septa mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur secara tegas pembentukan badan atau pejabat khusus yang memiliki kewenangan penuh dalam mengelola aset hasil tindak pidana.
Dengan adanya lembaga khusus tersebut, aset yang telah dirampas negara diharapkan dapat dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi yang optimal.
“Harapannya dengan badan khusus ini, aset yang dirampas dapat dikelola secara pasti sehingga nilai ekonominya tidak berkurang,” tegas Septa.
Usulan tersebut menjadi salah satu masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah digodok Komisi III DPR RI.
Pengelolaan Aset Butuh Profesionalisme
Usulan pembentukan badan khusus menunjukkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penyitaan aset. Negara juga membutuhkan sistem pengelolaan yang profesional agar aset hasil rampasan tidak terbengkalai atau mengalami penyusutan nilai.
Jika pengelolaan aset dipisahkan dari fungsi penegakan hukum, Kejaksaan Agung dapat lebih fokus menangani proses penyidikan dan penuntutan. Sementara itu, lembaga khusus dapat mengoptimalkan nilai ekonomi aset sehingga manfaatnya benar-benar kembali kepada negara dan masyarakat.














