KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur membuka pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Tahapan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim 2024, yang dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Provinsi Jatim Choirul Umam mengatakan, berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, diperlukan syarat dukungan minimal 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 untuk bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan.
“Jumlah DPT Pemilu 2024 di Jawa Timur sebesar 31.402.838, maka 6,5 persen dari jumlah itu berarti sejumlah 2.041.185 minimal dukungan untuk calon perseorangan. Dukungan tersebut juga harus tersebar sedikitnya di 20 kabupaten/kota se-Jawa Timur,” katanya, Selasa (07/05/2024).
Umam menambahkan, KPU Provinsi Jawa Timur selanjutnya akan mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024 mendatang. “Untuk masa pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon akan dibuka pada 27 Agustus hingga 21 September 2024 nanti,” jelasnya.
Pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri dan setelah diteliti persyaratannya sudah sesuai akan ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September mendatang. “Sementara untuk masa kampanye Pilkada serentak 2024 akan digelar selama sekitar 59 hari, terhitung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Kemudian 24-26 November adalah masa tenang,” terangnya.
Adapun pelaksanaan pemungutan suara akan dilangsungkan pada 27 November 2024, yang dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tanggal 27 November hingga paling lambat 16 Desember mendatang.
Berikut Alur Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Kepala Daerah 2024 dan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:
5 – 7 Mei 2024: Pengumuman penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
8 – 12 Mei 2024: Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan oleh Pasangan Calon Perseorangan.
13 – 29 Mei 2024: Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
27 – 29 Mei 2024: Rekapitulasi Hasil VerifikasiAdministrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
30 Mei – 3 Juni 2024: Penyampaian Hasil Rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS.
3 – 16 Juni 2024: Verifikasi Faktual Kesatu.
17 – 23 Juni 2024: Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu di Tingkat Kecamatan.
24 – 30 Juni 2024: Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu di Tingkat KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
24 Juli – 2 Agustus 2024: Verifikasi Faktual Kedua.
3 – 7 Agustus 2024: Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Pasangan Calon Perseorangan di Tingkat Kecamatan.
8 – 14 Agustus 2024: Rekapitulasi Faktual Kedua dan Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
21 – 25 Juli 2024: Penyampaian Hasil Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS.
8 – 19 Agustus 2024: Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan pasangan calon perseorangan.
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon.
22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
25 September-23 November 2024: Masa kampanye.
24-26 November 2024: Masa tenang.
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Reporter: Ubay NA
Editor: Aan Hariyanto