20.8 C
Malang
Minggu, Mei 5, 2024
KilasKPU Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada Mulai 17 April 2024

KPU Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada Mulai 17 April 2024

SETELAH penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 rampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini bersiap untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Pilkada serentak dijadwalkan akan diselenggarakan serentak pada 27 November 2024.

Sesuai dengan tahapannya, KPU mengawali tahapan dengan membuka pendaftaran untuk merekrut anggota Badan Adhoc Pilkada 2024. Lantas, kapan pendaftaran anggota Badan Adhoc Pilkada 2024 dibuka?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan mulai membentuk Badan Ad Hoc untuk Pilkada serentak pada tanggal 17 April 2024 mendatang. Pembentukan Badan Ad Hoc berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Ini sebagai simbol bahwa Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024, yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada,” katanya dalam peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Ahad (31/3/2024) malam.

Hasyim menjelaskan, pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan pembentukan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan. Kemudian, pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Sesuai jadwal dan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Pilkda akan diselenggarakan pada 17 April 2024 sampai  5 November 2024. Kemudian, tahapan lainnya adalah pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024,” jelasnya.

Adapun jadwal pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sumber: Antara

Editor: Aan Hariyanto

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer