23.1 C
Malang
Minggu, Maret 9, 2025
KilasAMM Banten Apresiasi Kebijakan Mendes-PDT Larang Rangkap Jabatan Pendamping Desa

AMM Banten Apresiasi Kebijakan Mendes-PDT Larang Rangkap Jabatan Pendamping Desa

Mendes-PDT Yandri Susanto. (Foto:IST)
Mendes-PDT Yandri Susanto. (Foto:IST)

MAKLUMAT — Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Provinsi Banten mengapresiasi kebijakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes-PDT), Yandri Susanto, yang melarang pendamping desa merangkap jabatan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif untuk memastikan efektivitas pembangunan di desa.

Koordinator AMM Provinsi Banten, Riefqi Saputra, menilai aturan tersebut akan meningkatkan fokus pendamping desa dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, pendamping desa tidak boleh memiliki kepentingan lain yang bisa mengganggu peran mereka dalam mendampingi masyarakat.

“Pendamping desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, Pegawai Negeri Sipil, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di semua dinas. Anggaran desa dan gaji pendamping desa yang jumlahnya mencapai ribuan harus benar-benar dialokasikan untuk pelayanan dan pengabdian bagi masyarakat desa, bukan untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan pembangunan desa,” ujar Riefqi dalam keterangan tertulis, seperti dilansir detikcom, Jumat (7/3/2025).

Dorong Kolaborasi dan Inovasi Desa

Riefqi menekankan pentingnya peran pendamping desa dalam mengangkat potensi dan kesejahteraan masyarakat desa. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pendamping desa, aparat desa, dan masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam secara optimal.

“Pentingnya kolaborasi antara pendamping desa, aparat desa, dan masyarakat dalam memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam desa untuk berbagai sektor, seperti inovasi ekonomi kreatif, ketahanan pangan, pemerataan sosial, akses pendidikan, serta reformasi administrasi birokrasi desa agar lebih efisien dan transparan,” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh AA Saefullah, aktivis Pemuda Muhammadiyah Pandeglang. Ia mengingatkan bahwa tugas pendamping desa telah diatur dalam Peraturan Mendes-PDTT Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2, yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, percepatan administrasi, penyebarluasan informasi kebijakan desa, pencatatan, serta pelaporan aktivitas terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Keberadaan pendamping desa sangat penting dalam memastikan setiap kebijakan desa dapat diimplementasikan secara optimal. Dengan adanya regulasi yang jelas, mereka bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa adanya konflik kepentingan,” tegas Saefullah.

Pendamping Desa sebagai Agen Perubahan

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Provinsi Banten, Widhiashafiz, menilai bahwa pendamping desa memiliki peran strategis dalam menggali, mengelola, dan mengembangkan potensi desa.

Ia menekankan bahwa pendekatan berbasis riset dan analisis sangat diperlukan agar hasil yang diperoleh bisa maksimal. Menurutnya, pendamping desa harus mampu menjadi lebih dari sekadar fasilitator, melainkan juga agen perubahan.

“Pendamping desa harus lebih dari sekadar fasilitator, tetapi juga menjadi agen perubahan yang mendorong inovasi berbasis lokal. Dengan demikian, desa dapat tumbuh menjadi pusat ekonomi yang berdaya saing dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional,” pungkasnya.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer