Andi Jamaro: Musyawarah Kubro Lirboyo Tak Punya Dasar Konstitusional di NU

Andi Jamaro: Musyawarah Kubro Lirboyo Tak Punya Dasar Konstitusional di NU

MAKLUMATMantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 1999–2010, Andi Jamaro Dulung menegaskan bahwa hasil Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, tidak memiliki dasar konstitusional dalam struktur organisasi NU.

Andi menyatakan NU merupakan organisasi yang menjunjung tinggi konstitusi. Karena itu, setiap ikhtiar penyelesaian persoalan internal harus tetap berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU.

“Kita menghormati niat baik para masyayikh dan sesepuh. Namun, setiap jalan islah tidak boleh menabrak aturan main organisasi,” kata Andi Jamaro di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Andi menegaskan istilah Musyawarah Kubro sama sekali tidak dikenal dalam sistem permusyawaratan NU. Ia merujuk Pasal 22 Anggaran Dasar NU yang secara tegas menyebutkan forum resmi organisasi hanya meliputi Muktamar, Muktamar Luar Biasa (MLB), Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama, dan Konferensi Besar (Konbes).

“Tidak ada nomenklatur Musyawarah Kubro dalam AD NU. Karena itu, forum tersebut tidak memiliki legitimasi konstitusional untuk mengambil keputusan yang mengikat organisasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan Pasal 27 AD NU yang mengatur jenis rapat, seperti Rapat Kerja, Rapat Pleno, dan Rapat Harian. Seluruhnya tidak memberikan kewenangan kepada forum non-formal untuk menetapkan keputusan setingkat Muktamar.

Andi Jamaro turut menyoroti adanya rekomendasi yang menyebut tenggat pengalihan mandat PBNU dari Rais Aam dan Ketua Umum kepada Mustasyar. Menurutnya, langkah tersebut keliru secara administratif dan organisasi.

Baca Juga  Emil Dardak Endorse Nur Arifin yang Jadi Calon Tunggal di Pilbup Trenggalek 2024

“Mandat PBNU lahir dari Muktamar. Evaluasinya hanya bisa dilakukan melalui mekanisme organisasi yang sah. Forum di luar konstitusi tidak berwenang memberi ultimatum, apalagi mencabut mandat,” jelasnya.

Terkait wacana Muktamar Luar Biasa (MLB), Andi menegaskan bahwa penyelenggaraannya menjadi kewenangan PBNU sesuai aturan, bukan hasil dorongan atau tekanan dari forum non-resmi.

“Menjaga keutuhan NU tidak dilakukan dengan tekanan atau membentuk forum di luar aturan. Keutuhan jam’iyah dijaga melalui ketaatan pada konstitusi dan adab khittah,” kata dia.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *