Anggota Baleg DPR RI Usulkan Pemisahan Pemilu Jadi Legislatif dan Eksekutif

Anggota Baleg DPR RI Usulkan Pemisahan Pemilu Jadi Legislatif dan Eksekutif

MAKLUMAT — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, mengusulkan pemisahan pelaksanaan pemilu menjadi dua tahap dalam pembahasan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru, yakni dengan memisahkan antara pemilu legislatif dan pemilu eksekutif.

Ia menjelaskan, pemilu eksekutif akan mencakup pemilihan presiden/wakil presiden dan pemilihan kepala daerah. Sedangkan pemilu legislatif meliputi pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Kemungkinan bisa juga nanti kami coba bahas, kami kaji pemilu bisa dikondisikan dua kali, yaitu pemilu eksekutif, (dan) pemilu legislatif,” ujar Firman dalam keterangan yang dilansir laman resmi DPR RI, Kamis (31/7/2025).

Pemilu Legislatif Digelar Duluan

Firman berpendapat, pelaksanaan pemilu legislatif dilakukan terlebih dahulu, sehingga hasilnya dapat dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden (presidetial threshold). “(Pemilu) legislatifnya lebih dulu, kemudian nanti pemilu eksekutif,” katanya.

Lebih lanjut, Firman mengungkapkan bahwa penyusunan RUU Pemilu yang baru tersebut diwacanakan bakal menggunakan metode omnibus law. Ia berharap dengan begitu dapat menjadi solusi atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memisahkan pemilu menjadi nasional dan lokal/daerah.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III itu sendiri, mengaku bahwa Putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal/daerah itu masih membingungkan DPR sebagai pembuat undang-undang.

“Harapannya begitu (bisa selesai dengan omnibus law), karena sekarang ini kan kami sebagai pembuat undang-undang ya, memang dengan putusan MK itu agak membingungkan,” selorohnya.

Baca Juga  Pasca Pemilu 2004, Politik Islam Hanya Soal Kepentingan dan Menang

Dampak Putusan MK Terhadap Perpanjangan Masa Jabatan

Tak hanya itu, Firman juga menyoroti dampak atau implikasi Putusan MK tersebut terhadap perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah dan anggota DPRD.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, maka pemilu nasional mencakup pemilihan presiden/wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI akan digelar pada 2029. Sedangkan pemilu lokal/daerah yang mencakup pemilihan kepala daerah dan DPRD bakal digelar dua tahun atau paling lambat dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional, yakni pada 2031.

Menurut Firman, Putusan MK tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam UU kepemiluan saat ini, sehingga justru akan menimbulkan kebingungan di masyarakat. Sebab, tidak ada aturan soal perpanjangan masa jabatan.

“Tidak bisa ada norma yang mengatur atau pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan. Kalau itu ada dilakukan, maka harus mengubah konstitusinya. Itu enggak bisa kita lakukan seperti itu,” sorot politisi Partai Golkar itu.

Di sisi lain, MK melalui putusan tersebut juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional, guna mengatur rumusan masa transisi masa jabatan kepala/wakil kepala daerah dan anggota DPRD hasil pemilihan 2024, mengingat putusan tersebut langsung berlaku untuk Pemilu 2029.

DPR Belum Ambil Keputusan Resmi

Lebih jauh, Firman menyebut bahwa hingga saat ini, DPR belum mengambil keputusan resmi terkait arah perubahan sistem pemilu di tanah air. Sementara, ia mengungkapkan bahwa Komisi II DPR juga telah menyurati pimpinan DPR, namun belum mendapatkan respon.

Baca Juga  Putusan MK: Ambang Batas Parlemen 4 % Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

Ia berharap, proses pembahasan RUU Pemilu dapat dimulai lebih awal, setidaknya sejak tahun depan, meskipun pemilu selanjutnya masih akan dilaksanakan pada 2029. Dengan begitu, lanjutnya, penyusunannya bisa lebih maksimal dan tidak menimbulkan masalah.

“Karena kalau terburu-buru, nanti akhirnya hasilnya tidak maksimal, apalagi seperti yang lalu-lalu itu kan keputusan tentang undang-undang atau revisi Undang-Undang Pemilu itu kan berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu,” pungkas Firman.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *