MAKLUMAT — Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, H Tarkit Erdianto, menyoroti polemik praktik beras oplosan yang terjadi di tengah gencarnya penyaluran bantuan pangan beras dari pemerintah.
Ia menegaskan pentingnya penindakan secara tegas terhadap praktik-praktik tersebut. Namun, ia juga menekankan pentingnya pemerintah untuk hadir dalam memerhatikan dan melakukan pembinaan bagi pelaku usaha kecil.
“Seharusnya pengusaha-pengusaha besar yang menguasai pasar yang jadi fokus utama dalam penertiban,” ujar Tarkit, dilansir laman PDI Perjuangan Jawa Timur, Senin (18/8/2025).
“Sedangkan penggilingan kecil perlu diedukasi terutama soal standar beras berapa persen butiran utuh, kadar air, dan sebagainya sebelum langsung dilakukan penindakan,” sambungnya.
Tidak Cukup Hanya Andalkan Pendekatan Hukum
Menurut Tarkit, pemberantasan praktik beras oplosan tidak cukup hanya dengan mengandalkan pendekatan hukum, namun pemerintah daerah juga perlu memikirkan solusi jangka panjang, seperti penguatan ketahanan pangan di tingkat desa.
“Kalau desa mampu memenuhi kebutuhan berasnya sendiri, itu bukan sekadar ketahanan pangan, tapi sudah kedaulatan pangan. Surplusnya bisa dijual ke desa lain dengan harga stabil,” tandasnya.
Lebih jauh, Tarkit mencontohkan langkah yang tengah disiapkan Desa Kalidawir, di mana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) akan menampung hasil panen warga untuk memenuhi kebutuhan beras lokal. Model seperti itu, menurut dia, dapat memperkuat kemandirian desa sekaligus menjaga kestabilan harga.
Selain pembinaan pelaku usaha, politisi PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya perhatian serius terhadap petani. Ia menyebut ketahanan pangan hanya akan terwujud bila petani merasa terjamin dari sisi pupuk, air, hingga harga panen.
“Ketahanan pangan hanya tercapai kalau petani mau menanam padi. Untuk itu, pupuk, air, dan harga panen harus terjamin. Penegakan hukum terhadap beras oplosan penting, tapi jangan sampai membuat pasar kosong dan memicu inflasi,” pungkas Tarkit.
Satgas Pangan Amankan 12,5 Ton Beras Oplosan
Tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo sebelumnya berhasil mengamankan 12,5 ton beras oplosan dari sebuah tempat produksi di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Temuan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto agar aparat menindak tegas peredaran beras tidak sesuai mutu standar.
Pengungkapan kasus bermula dari sidak Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan, 25 Juli 2025. Dari hasil pengecekan di Bulog Surabaya, salah satu merek beras premium, SPG, diduga tidak memenuhi standar mutu yang tertera pada kemasan.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo, H. Subandi, juga telah turun langsung ke lapangan pada Kamis (31/7/2025) lalu untuk memastikan kelancaran penyaluran bantuan pangan dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Peninjauan dilakukan di Desa Tropodo dan Desa Kureksari, Kecamatan Waru, guna memastikan bantuan beras berkualitas premium tepat sasaran kepada masyarakat.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau Penerima Bantuan Pangan (PBP) berhak menerima 20 kilogram beras untuk alokasi periode Juni-Juli 2025.
Total, Kabupaten Sidoarjo mendapatkan 80 ton bantuan beras dari pemerintah pusat, sebagai bagian dari upaya penguatan ketahanan pangan nasional dan penekanan potensi inflasi daerah.
“Kami ingin memastikan bantuan dari Bapak Presiden ini benar-benar tersalurkan kepada panjenengan semua, tanpa ada penurunan kualitas dan kendala apapun,” kata Subandi.