MAKLUMAT – Sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, yang mengusulkan agar penetapan batas wilayah antar daerah ke depan diatur melalui Undang-Undang (UU) tersendiri.
“Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” kata Irawan, dilansir Parlementaria, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, persoalan batas wilayah bukan semata-mata soal administratif. “Karena nyatanya batas wilayah menyangkut imajinasi bangsa dan daerah tentang sejarahnya, budayanya, masa depannya dan lain sebagainya,” lanjut legislator dari Dapil Jawa Timur V tersebut.
Polemik ini mencuat usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) pada 25 April 2025 tentang pemutakhiran data wilayah administrasi. Empat pulau yang sebelumnya tercatat dalam administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, kini masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Perlu Revisi Sejumlah Regulasi
Irawan juga menilai perlu adanya revisi pada sejumlah regulasi, seperti PP Nomor 43 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017. Kedua aturan itu mengatur tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang dan penegasan batas daerah.
“PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Permendagri mengenai penetapan batas daerah harus kita dorong juga untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” tegasnya.
Meski isu ini menuai reaksi di media sosial dan publik, Irawan menilai tidak akan terjadi disintegrasi bangsa. “Tidak akan ada disintegrasi. Kita sudah terikat perasaan (common soul) sebagai suatu bangsa dari Sabang sampai Merauke,” ujarnya.
DPR Belum Klarifikasi, Masih Masa Reses
Sementara itu, DPR RI sendiri belum melakukan klarifikasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena saat ini masih dalam masa reses. Namun, Irawan memastikan Komisi II akan menjadwalkan rapat kerja dengan para pihak terkait usai masa reses berakhir.
“Kalau masa sidang, Kemendagri selalu mengkomunikasikan dan menjelaskan hal-hal yang sifatnya strategis dan signifikan ke Komisi II,” ucapnya.
Presiden Prabowo Turun Tangan Langsung
Irawan pun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang disebut akan turun langsung menangani penyelesaian sengketa wilayah empat pulau tersebut.
“Sebagai anggota DPR RI, saya mengapresiasi keinginan politik tersebut karena akan membuat mekanisme penyelesaian lebih efektif dan lebih kredibel yang hasilnya dapat diterima oleh para pihak,” kata Irawan.
Menurutnya, langkah Presiden bukanlah bentuk pengambilalihan kewenangan Mendagri, melainkan bentuk keseriusan dalam menyelesaikan masalah. “Bukan mengambil alih tanggung jawab, tapi Presiden Prabowo berkehendak turun langsung mengatasi, menyelesaikan dan memutuskan persoalan ini,” ujarnya.
Komisi II DPR Bakal Panggil Pihak-pihak Terkait
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penetapan kode wilayah yang termuat dalam Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 telah melalui kajian komprehensif dan melibatkan banyak pihak. Tito menegaskan tidak akan keberatan apabila Pemerintah Aceh mengajukan gugatan terhadap keputusan tersebut.
Meski begitu, Irawan menyatakan keyakinannya terhadap kapasitas Mendagri Tito dalam menyelesaikan sengketa tersebut. “Meskipun saya masih percaya dan meyakini, dengan hak dan kewenangan yang melekat pada Mendagri Tito Karnavian ditambah sederet pengalamannya, Mendagri juga memiliki kemampuan menyelesaikannya,” sebutnya.
DPR RI melalui Komisi II juga berencana memanggil Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf usai masa reses berakhir akhir Juni mendatang. Selain itu, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan Bupati Tapanuli Tengah Masinto Pasaribu juga akan diundang dalam rapat kerja tersebut.
“Harapannya, persoalan sengketa ataupun polemik 4 pulau antara Aceh dan Sumut ini bisa segera terselesaikan dengan baik, dan dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan persatuan,” pungkas Irawan.