Apakah Memindah Posisi Gerbong Perempuan Bisa Membuat KRL Lebih Aman? Ini Catatan Pakar Kajian Budaya dan Media Radius Setiyawan

Radius Setiyawan soal gerbong perempuan

MAKLUMAT — Usul Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, untuk mengevaluasi penempatan gerbong khusus perempuan dalam rangkaian kereta api memantik diskusi baru tentang keselamatan dan perlindungan penumpang di transportasi publik.

Usulan itu muncul setelah kecelakaan tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Bekasi Timur, Jawa Barat. Dalam kerangka mitigasi risiko, langkah tersebut dinilai wajar sebagai respons cepat pemerintah. Namun, pakar mengingatkan bahwa keselamatan transportasi tidak bisa diselesaikan hanya dengan memindahkan posisi gerbong.

Pakar Kajian Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Radius Setiyawan, menilai evaluasi posisi gerbong perempuan penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya fokus pembenahan.

“Usulan itu penting. Tapi evaluasi tak boleh berhenti di posisi gerbong saja. Sistem keselamatan harus lebih serius, petugas harus sigap, akses evakuasi harus jelas, dan transportasi publik harus sensitif gender,” ujar Radius, dikutip Kamis (30/4/2026).

Menurut Radius, kehadiran gerbong khusus perempuan selama ini merupakan bentuk afirmasi yang relevan untuk memberi rasa aman dari potensi pelecehan dan kekerasan di ruang publik. Namun, afirmasi itu tidak boleh diterjemahkan sebatas penyesuaian teknis tata letak rangkaian.

Baca Juga  Menteri PPPA Tegaskan Peran Strategis Muslimat NU dalam Pemberdayaan Perempuan dan Anak

“Gerbong perempuan itu penting sebagai bentuk perlindungan. Tetapi afirmasi ini jangan diterjemahkan semata soal memindahkan posisi gerbong,” tegasnya.

Radius menambahkan, fokus utama seharusnya mengarah pada pembenahan yang lebih mendasar: memperkuat sistem keselamatan, meningkatkan kesiapsiagaan petugas, memastikan akses evakuasi yang jelas, serta menghadirkan layanan transportasi yang aman dan inklusif bagi semua penumpang.

Menurut dia, ruang publik tidak boleh dibangun dengan asumsi bahwa perempuan hanya aman di zona tertentu. Yang perlu diwujudkan justru sistem transportasi yang aman di seluruh area, tanpa pengecualian.

“Pemerintah dan operator transportasi publik dituntut tidak hanya menghadirkan rasa aman, tetapi memastikan bahwa keselamatan menjadi fondasi utama dalam setiap aspek layanan, bukan sekadar respons sesaat setiap kali tragedi terjadi,” pungkasnya. ***