MAKLUMAT – Aplikasi berbagi video TikTok mencabut akses penggunanya di Amerika Serikat (AS) akibat larangan pemerintah federal. Pemberhentian ini diterima pelanggan melalui pop up pada Sabtu 18 Januari malam, waktu setempat.
“Sayangnya, undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS,” tulis TikTok. “Kami beruntung bahwa Presiden Trump telah mengindikasikan akan bekerja sama dengan kami untuk mengaktifkan kembali setelah ia menjabat. Nantikan terus!” tulis TikTok melalui pop up.
Mahkamah Agung mengesahkan hukum yang memaksa aplikasi ini memutuskan hubungan dengan ByteDance, induk perusahaan. Toko aplikasi di AS berisiko menghadapi denda hingga USD 5.000 per hari per pengguna jika tetap mengoperaskan aplikasi ini.
Masa Depan TikTok di Tangan Trump
Kini, masa depan TikTok di AS berada di tangan Donald Trump. Di mana Trump berjanji untuk memediasi kesepakatan agar aplikasi tersebut dapat kembali beroperasi kembali. Trump juga mempertimbangkan untuk memberikan perpanjangan waktu 90 hari untuk menyelesaikan masalah ini.
Tim Trump bahkan telah berbicara dengan TikTok mengenai cara menghindari penutupan. Pada hasil pembicaraan ini fokus pada dua isu, yakni terkait privasi dan keamanan data.
Meski demikian, setiap upaya untuk menyelamatkan TikTok menghadapi tantangan besar, baik dari bisnis maupun hukum.
Upaya Lobi Joe Biden
Mengutip Politico, saat ini TikTok tengah melobi Presiden Joe Biden agar aplikasi bisa beroperasi kembali. Namun Gedung Putih justru memberi respons yang kurang memuaskan.
“Tidak ada alasan bagi TikTok atau perusahaan lain untuk mengambil tindakan dalam beberapa hari ke depan,” bunyi pernyataan Gedung Putih, masih mengutip Politico.
Penutupan TikTok merupakan puncak dari upaya pemerintah AS membatasi pengaruh China. Sebelumnya, pemerintah AS menuding TikTok sebagai ancaman keamanan nasional, karena menuduh China memiliki kepentingan di balik aplikasi.