MAKLUMAT – Komisi III DPR RI mengkaji pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil sitaan dan rampasan negara. Langkah ini muncul karena aset yang tidak dikelola secara profesional berisiko kehilangan nilai sebelum memberikan manfaat bagi negara.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengatakan pengelolaan aset tidak berhenti pada proses penyitaan atau perampasan. Pemerintah juga harus memastikan aset tersimpan, terawat, dan tetap memiliki nilai ekonomi hingga dapat dimanfaatkan negara.
“Kami perlu memperoleh gambaran model kelembagaan yang paling tepat, termasuk kemungkinan pembentukan badan khusus yang mengelola aset secara profesional,” kata Adang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III mengenai RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta dikutip, Selasa (1/9/2026).
DPR Pertimbangkan Lembaga Khusus
Adang menilai pengelolaan aset hasil sitaan dan rampasan perlu mendapat perhatian serius. Aset yang dibiarkan tanpa pengelolaan memadai dapat mengalami kerusakan atau penurunan nilai.
Karena itu, Komisi III meminta gambaran mengenai model kelembagaan yang paling efektif. Salah satu opsi yang muncul adalah membentuk lembaga khusus yang fokus mengelola aset hasil tindak pidana.
Pilihan lainnya adalah mempertahankan kewenangan pengelolaan pada lembaga penegak hukum yang selama ini menjalankan fungsi tersebut, termasuk Kejaksaan.
“Apakah tetap seperti sekarang, Kejaksaan atau lembaga baru?” ujar politikus PKS tersebut.
Pertanyaan itu menjadi bagian dari pembahasan untuk mencari sistem pengelolaan aset yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjaga nilai aset.
RUU Perampasan Aset Perlu Payung Komprehensif
Selain membahas kelembagaan, Adang mendalami posisi RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang mengatur penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan aset.
Menurut dia, ketentuan mengenai perampasan aset saat ini masih tersebar dalam sejumlah regulasi. Kondisi tersebut membutuhkan harmonisasi agar pengaturan ke depan lebih jelas dan tidak menimbulkan celah dalam pelaksanaannya.
Adang meminta para akademisi yang terlibat dalam pembahasan memberikan masukan mengenai ketentuan kunci yang perlu masuk dalam RUU tersebut.
“Mana saja kunci yang harus kita ambil untuk mengatur perampasan aset yang saat ini tersebar,” katanya.
Jangan Sampai Aset Rampasan Jadi Beban Negara
Pembentukan badan khusus pengelola aset patut dikaji karena nilai aset sitaan dan rampasan tidak selalu bertahan selama proses hukum berlangsung.
Kendaraan, properti, perusahaan, rekening, hingga aset produktif membutuhkan mekanisme pengamanan dan pengelolaan yang berbeda. Jika negara hanya fokus merampas tanpa menyiapkan sistem pengelolaan, aset tersebut justru berpotensi menjadi beban biaya pemeliharaan.
Karena itu, RUU Perampasan Aset idealnya tidak hanya mengatur bagaimana negara mengambil aset hasil kejahatan, tetapi juga menjawab siapa yang mengelola, bagaimana menjaga nilainya, kapan aset dapat digunakan atau dilelang, dan bagaimana hasilnya masuk ke negara.
Gagasan badan khusus dapat menjadi salah satu opsi. Namun, lembaga baru juga membutuhkan batas kewenangan, mekanisme pengawasan, standar transparansi, serta pertanggungjawaban yang ketat agar tidak menciptakan persoalan baru.
Tujuan akhirnya harus jelas: aset hasil kejahatan tidak berhenti sebagai barang sitaan di gudang atau daftar administrasi, tetapi dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat nyata bagi negara.













