MAKLUMAT–Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur mendesak pemerintah dan penyelenggara pemilu memperbaiki sistem verifikasi dokumen pendidikan calon pejabat publik menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Ia mengingatkan kelemahan verifikasi sejak awal bisa memicu polemik berkepanjangan setelah pemilu selesai. putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus menjadi momentum untuk membenahi persyaratan pencalonan, termasuk memastikan keabsahan dokumen pendidikan setiap kandidat.
“Persyaratan calon pejabat publik harus diverifikasi secara cermat sejak awal,” kata Aus, Jumat (16/10/2026).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA.
MK juga menyerahkan persoalan administratif tersebut kepada lembaga negara lain yang berwenang. Karena itu, Putusan ini sekaligus menjadi perhatian bagi DPR dan penyelenggara pemilu untuk mengevaluasi mekanisme pemeriksaan dokumen pencalonan.
DPR Dorong Perbaikan Aturan Verifikasi
Aus yang juga anggota Fraksi PKS dari daerah pemilihan Kalimantan Timur menilai pembenahan aturan perlu masuk dalam agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Ia mendorong penerapan standar verifikasi faktual terhadap dokumen pendidikan calon. Regulasi juga perlu memperjelas kedudukan surat keterangan penyetaraan pendidikan dibandingkan dengan ijazah.
Menurut Aus, pemeriksaan dokumen tidak boleh sekadar memenuhi persyaratan administrasi. Penyelenggara pemilu harus memastikan dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan benar-benar terverifikasi.
“Syarat pencalonan tidak boleh hanya berhenti pada kelengkapan administrasi,” ujarnya.
Perbaikan tersebut, lanjut dia, harus berlaku bagi seluruh calon tanpa membedakan jabatan yang diperebutkan maupun latar belakang politik kandidat.
Akses KPU dan Bawaslu Perlu Diperjelas
Aus juga menyoroti persoalan koordinasi dan pengawasan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang muncul dalam persidangan MK.
Dalam persidangan, Bawaslu menyampaikan keterbatasan akses terhadap dokumen calon, termasuk penggunaan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sementara itu, KPU menyatakan tidak melakukan pengecekan langsung karena telah menerima surat keterangan.
Aus menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya mekanisme pengawasan yang lebih kuat. KPU dan Bawaslu harus memiliki akses data yang memadai agar proses pemeriksaan dokumen berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Perlu ada sistem yang menengahi apabila KPU dan Bawaslu berbeda penilaian, termasuk akses data yang setara dan mekanisme verifikasi bersama,” tegasnya.
Dengan mekanisme tersebut, perbedaan penilaian antara penyelenggara dan pengawas pemilu diharapkan tidak berlarut-larut atau menimbulkan ketidakpastian mengenai pemenuhan syarat pencalonan.
DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK
Aus menegaskan penyelesaian persoalan administratif tidak cukup berhenti setelah MK membacakan putusan. Lembaga negara yang memiliki kewenangan harus menindaklanjuti persoalan sesuai tugas dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyatakan DPR RI siap mengambil peran dalam pembenahan regulasi, terutama untuk mencegah persoalan serupa terulang dalam pemilu mendatang.
“Kami tidak ingin urusan keabsahan dokumen dasar seperti ini terus-menerus menjadi bom waktu yang menguras energi bangsa,” tandas Aus.
Ia mengajak pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, dan seluruh pemangku kepentingan menjadikan polemik tersebut sebagai pelajaran untuk memperkuat kualitas demokrasi.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemilu tidak hanya bergantung pada hasil penghitungan suara, tetapi juga pada kepastian hukum, transparansi, dan ketelitian dalam memeriksa persyaratan setiap calon.
Fraksi PKS, lanjutnya, akan mengawal agar perbaikan sistem pencalonan masuk dalam agenda legislasi. Dengan verifikasi yang lebih ketat dan pengawasan yang efektif, polemik mengenai dokumen persyaratan calon pejabat publik diharapkan dapat dicegah sejak awal.












