Rekaman RDP DPR Bisa Bongkar Dugaan Pasal Siluman PKPU Gibran

gibran

MAKLUMAT– Rekaman rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI berpotensi menjadi bukti penting untuk mengusut dugaan penyisipan Pasal 18 Ayat 3 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai penyidik perlu mencocokkan dokumen DPR dengan naskah peraturan yang telah diundangkan. Langkah tersebut dapat membantu menelusuri apakah ketentuan yang dipersoalkan benar-benar dibahas dalam proses penyusunan aturan.

“Akan sulit mengusut pasal yang ada dalam UU setelah mendapatkan pengesahan, kecuali DPR memiliki salinan yang berbeda dengan yang diundangkan,” kata Dedi, Selasa (13/10/2026).

Menurut Dedi, rekaman RDP juga penting untuk memeriksa apakah pembahasan pasal tersebut tercatat dalam rapat. Jika dokumen resmi DPR tidak memuat ketentuan yang kemudian muncul dalam peraturan, perbedaan itu perlu ditelusuri melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polemik ini mencuat setelah anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam rapat komisinya dan tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima.

Baca Juga  Resmi, Prabowo Umumkan Gibran Sebagai Cawapresnya

Doli juga menyebut terdapat surat yang memuat ketentuan tersebut, tetapi pasal itu tidak ditampilkan dalam materi presentasi rapat. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (12/10/2026), sebagai tanggapan atas keterangan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menyebut dirinya dan Doli berada dalam RDP terkait pembahasan pasal tersebut.

“Draf yang kami terima juga tidak ada itunya, yang resmi kami terima gitu,” ungkap Doli.

Pernyataan kedua pihak tersebut menjadi dasar penting untuk menelusuri dokumen dan proses pembahasan aturan. Namun, dugaan penyisipan pasal belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti sebelum ada pemeriksaan dan bukti yang memadai.

Dedi Minta Dugaan Pelanggaran Diproses Pidana Jika Terbukti

Dedi Kurnia Syah menegaskan, apabila penyelidikan membuktikan adanya penyisipan pasal secara melawan hukum, pihak yang bertanggung jawab perlu diproses melalui mekanisme hukum.

“Jika itu terbukti, maka komisioner KPU harus dibawa ke pengadilan dan dituntut pidana,” tegasnya.

Dedi juga mempersoalkan proses pencalonan Gibran. Menurut dia, persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan penyisipan pasal, tetapi juga menyangkut pemenuhan persyaratan pencalonan.

“Andai masalah PKPU itu dianggap selesai, dan tidak bisa dibuktikan adanya penyelundupan pasal, komisioner KPU tetap perlu diancam pidana,” tandas Dedi.

Baca Juga  Dampak Perang AS-Israel-Iran Picu Krisis Energi, Abdullah: RUU HPI Penting Lindungi Kepentingan Nasional

Rekaman Rapat Jadi Kunci Menguji Perbedaan Dokumen

Polemik mengenai Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menempatkan dokumen resmi dan rekaman rapat sebagai bagian penting dalam menguji keterangan yang saling berkaitan.

Jika rekaman RDP masih tersedia, pemeriksa dapat mencocokkan isi pembahasan dengan draf yang diterima anggota Komisi II DPR, dokumen yang disampaikan kepada KPU, serta naskah PKPU yang akhirnya ditetapkan dan diundangkan.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah pasal itu dibahas dalam rapat, bagaimana ketentuan tersebut masuk ke dalam naskah akhir, siapa yang terlibat dalam proses penyusunannya, dan apakah terdapat pelanggaran terhadap prosedur maupun hukum.

Tanpa pencocokan dokumen dan penelusuran proses penyusunan, tuduhan penyisipan pasal berisiko berhenti sebagai klaim yang saling berhadapan.

Transparansi Penyusunan PKPU Menjadi Ujian KPU

Polemik ini tidak hanya menyangkut persyaratan pencalonan Gibran, tetapi juga menyentuh integritas proses pembentukan peraturan pemilu. Setiap ketentuan yang mengatur syarat pencalonan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan melalui prosedur yang dapat ditelusuri.

Apabila ditemukan perbedaan antara draf yang dibahas DPR dan naskah akhir PKPU, perbedaan itu perlu dijelaskan secara terbuka. Rekaman rapat, dokumen administrasi, dan keterangan pihak terkait dapat membantu memastikan apakah perubahan terjadi melalui prosedur yang sah atau justru mengandung pelanggaran.

Baca Juga  ​Masa Periode Keanggotaan KPU dan Bawaslu Perlu Dipangkas Jadi 2 Tahun

Perbedaan dokumen tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Pemeriksa harus menguji konteks perubahan, kewenangan pihak yang terlibat, serta unsur pelanggaran yang disangkakan sebelum menarik kesimpulan.

Karena itu, pengungkapan dokumen dan rekaman RDP menjadi langkah penting untuk memastikan polemik ini diselesaikan berdasarkan bukti, bukan sekadar saling tuding politik. Hasil pemeriksaan yang transparan juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPU dan proses pemilu.