Menaker RI Yassierli saat pertemuan bilateral dengan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan India di sela forum BRICS Labour and Employment Ministers’ Meeting (LEMM) di Hyderabad, India, Rabu (15/7/2026). (Foto: Kemnaker)
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Juanda, menilai penetapan FA sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan saksi atau calon tersangka terlebih dahulu tetap sah dan dibenarkan secara hukum.
Semifinal Piala Dunia 2026 bakal menyajikan pertarungan dua raksasa Eropa, Prancis kontra Spanyol pada Rabu (15/7/2026) pukul 02.00 dini hari WIB nanti.