KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyebut, alas data pemilih Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 nanti adalah berdasarkan data penduduk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seperti diketahui, status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) telah berubah dengan ditekennya UU DKJ dan berpindahnya ibukota Republik Indonesia (RI) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur sana.
“Alas data adalah data yang kita dapatkan dari Kemendagri bahwa ada data misalnya dari Papua Induk, Papua yang lain-lain, termasuk Daerah Khusus Jakarta,” ujar anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Kamis (2/5/2024).
“Walaupun elemen KTP, KTP saya kan masih Daerah Khusus Ibukota Jakarta, itu masih kita kategorisasi sebagai de jure penduduk yang tinggal di Jakarta. Jadi kita mengikuti dengan apa yang ada di Kemendagri dalam hal ini,” sambungnya.
Betty menegaskan, pihaknya akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terkait data daftar pemilih tersebut. Kemudian, kata dia, pihaknya akan menyampaikan dan menjelaskan kepada pemilih soal DKJ.
“Ketika nanti coklit, kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa ketika nanti ketemu bahwa penduduk, saya misalnya Kecamatan Matraman, berarti saya adalah masyarakat yang tinggal di Daerah Khusus Jakarta. walaupun terletak masih Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” terangnya.
Betty menyebut, hal itu berlaku juga seperti di beberapa wilayah provinsi di Papua yang mengalami pemekaran.
“Sama seperti Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan itu kan terletak mungkin KTP nya masih Papua Induk,” jelasnya.
Lebih lanjut, Betty menyebut soal DKJ hanya pada penyesuaian secara administrasi. Menurut dia, secara geografis hal itu sudah masuk wilayah sesuai dengan aturan Permendagri yang baru.
“Jadi hanya penyesuaian di administrasi bahwa secara geografis itu kan sudah masuk wilayah sesuai dengan Permendagri terbaru,” tandasnya.
Pemprov DKJ Cetak Ulang e-KTP DKJ
Sebelumnya, sekitar 8,3 juta e-KTP milik warga Jakarta mesti dicetak ulang karena adanya pergantian nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ, seiring berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan, cetak ulang jutaan e-KTP warga DKJ itu akan dilakukan secara bertahap dan akan dibuka setelah UU DKJ betul-betul resmi diterapkan.
“(Layanan cetak ulang e-KTP) masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan. Jika sudah, akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan,” kata dia beberapa waktu lalu.
Budi menerangkan, sekitar 2-3 juta e-KTP warga akan dicetak ulang lebih dulu di tahun ini. Sebab, kata dia, hal itu berkaitan dengan ketersediaan blangko. Dia menegaskan, nantinya warga yang melakukan cetak ulang e-KTP akan mendapatkan prioritas di pelayanan.
“Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 juta, kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi,” ungkap dia.
Reporter: Ubay NA
Editor: Aan Hariyanto