Bagaimana Mengaktifkan Kembali dan Mengakses Dana di Rekening yang Diblokir PPATK ?

Bagaimana Mengaktifkan Kembali dan Mengakses Dana di Rekening yang Diblokir PPATK ?

MAKLUMAT — Baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bakal memblokir atau menghentikan sementara rekening yang dianggap nganggur atau tidak aktif (dormant).

Lalu, bagaimana nasib para nasabah yang rekeningnya terkena blokir tersebut?

Tenang, PPATK dalam pernyataannya memastikan bahwa dana yang mengendap atau ada di dalam rekening tersebut hanya dibekukan sementara, namun tetap aman dan tidak akan hilang.

Cara Reaktivasi Rekening yang Diblokir PPATK

Lantas bagaimana cara untuk bisa mencairkan atau mengakses kembali dana di dalam rekening yang terkena blokir atau penghentian sementara oleh PPATK tersebut?

Pertama, nasabah harus mengisi formulir keberatan yang tersedia di laman resmi PPATK di bit.ly/FormHensem. Pastikan mengisi formulir dengan benar dan sesuai.

Setelah nasabah mengisi formulir, pihak PPATK dan bank terkait bakal melakukan peninjauan atau review dan pendalaman terkait rekening yang dimaksudkan. Proses ini membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja, yang bisa diperpanjangan hingga 15 hari kerja, bergantung pada kelengkapan data yang diberikan nasabah.

Dengan demikian, total estimasi waktu penanganan yang dibutuhkan maksimal adalah 20 hari.

Setelah 20 hari, nasabah dapat mengecek status rekeningnya, seperti melalui mesin ATM, aplikasi mobile banking yang disedikan bank terkait, ataupun dengan datang langsung ke kantor bank terdekat.

Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, PPATK juga menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp (WA) resmi di nomor kontak 0821-1212-0195.

PPATK Blokir Rekening Dormant

Sebelumnya, PPATK menyatakan bakal memblokir atau menghentikan sementara rekening-rekening yang menganggur atau tidak aktif (dormant) selama 3-12 bulan terakhir.

Baca Juga  PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif, Hotman Paris: Melanggar Hak Asasi

Hal itu dikatakan untuk mencegah kejahatan keuangan, sebab dalam temuan berdasarkan hasil analisis sejak tahun 2020, tercatat lebih dari 1 juta rekening di Indonesia diduga terhubung dengan tindak pidana keuangan.

Dari jumlah tersebut, PPATK menyebut lebih dari 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee yang diperoleh secara melawan hukum, seperti melalui jual beli rekening ataupun peretasan. Sementara lebih dari 50 ribu rekening tercatat tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.

“Rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana dan menjadi tidak aktif (dormant),” ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangannya pada Rabu (30/7/2025).

Tak hanya itu, PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun. Dana bansos senilai Rp2,1 triliun hanya mengendap, menandakan bahwa penyaluran belum tepat sasaran.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *