MAKLUMAT — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Nasir Djamil, menyoroti ketimpangan yang masih dialami masyarakat adat dalam praktik investasi di berbagai daerah. Menurutnya, masyarakat adat kerap berada dalam posisi tidak menguntungkan, meskipun investasi dilakukan di wilayah yang merupakan tanah komunal mereka.
Nasir menilai, dalam banyak kasus, masyarakat adat hanya dilibatkan sebagai tenaga kerja dengan posisi terbatas. Mereka dinilai tidak memiliki akses terhadap pengambilan keputusan maupun kepemilikan dalam investasi yang berjalan di wilayah adat.
“Sering kali masyarakat hanya dipekerjakan, bahkan sebagai buruh kasar, dan tidak berada di level pengambil keputusan,” ujar Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama para akademisi dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Ia juga menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat adat dalam kepemilikan saham atau manfaat ekonomi dari investasi yang memanfaatkan tanah ulayat. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan belum adanya keadilan dalam distribusi manfaat pembangunan.
“Kadang masyarakat juga tidak punya saham dalam investasi di tanah mereka sendiri. Ini yang harus menjadi perhatian,” sorotnya.
Nasir juga menyinggung adanya pandangan yang berkembang bahwa masyarakat adat dianggap sebagai hambatan bagi investasi, terutama setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menilai, perspektif itu perlu ditelaah lebih jauh agar tidak menimbulkan stigma negatif yang merugikan masyarakat adat.
“Apakah benar masyarakat adat dianggap menghambat investasi, atau ini hanya akibat dari konflik yang selama ini terjadi? Ini yang perlu kita dalami,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Menurutnya, RUU Masyarakat Adat harus mampu menjembatani kepentingan investasi dan perlindungan masyarakat adat. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat yang tinggal di wilayah adat.
Ia menekankan pentingnya merumuskan norma yang tidak hanya mengakui keberadaan masyarakat adat secara hukum, tetapi juga memastikan mereka memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari aktivitas investasi di wilayahnya.
“Undang-undang ini harus memastikan masyarakat adat tidak lagi hanya jadi penonton, tetapi juga menjadi bagian dari manfaat pembangunan,” tandas Nasir.
Lebih lanjut, Nasir menilai pendekatan ekonomi dalam pembahasan RUU perlu diperkuat sebagaimana disampaikan para akademisi, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat adat.
Baleg DPR RI, lanjutnya, akan terus menggali berbagai perspektif demi memastikan RUU tersebut mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan masyarakat adat.
“Kita ingin undang-undang ini tidak hanya bicara perlindungan, tetapi juga keadilan dan kesejahteraan,” pungkas Nasir.













