Bantah Isu Tukar Guling Juda Agung – Thomas Djiwandowo, Begini Kata Menkeu Purbaya

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: IKPI)

MAKLUMAT — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu adanya “tukar guling” jabatan antara Juda Agung dan Thomas Djiwandono di lingkungan otoritas keuangan. Ia menegaskan perubahan posisi kedua pejabat tersebut terjadi secara kebetulan, bukan melalui skema pertukaran jabatan.

Diketahui, Juda Agung sebelumnya merupakan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), yang pada Kamis (5/2/2026) resmi dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu).

Sementara itu, Thomas Djiwandono adalah Wamenkeu sebelumnya, yang kemudian menanggalkan jabatannya usai ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pada akhir Januari 2026 lalu.

“Bukan tukar guling, (jabatan Juda Agung dan Thomas Djiwandono) kebetulan saja,” ujar Purbaya, saat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Purbaya menjelaskan, penempatan Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan dilakukan karena kesesuaian kompetensi. Ia mengaku optimis Juda mampu menggantikan peran Thomas Djiwandono yang sebelumnya menduduki kursi tersebut.

“Kemampuan Pak Yudha bisa menggantikan Pak Thomas, jadi taruh di situ, daripada saya pusing-pusing cari,” tandasnya.

Lebih lanjut, Purbaya menyebut bahwa Kementerian Keuangan (Kemkeu) saat ini masih menghadapi banyak pekerjaan rumah, khususnya di sektor perpajakan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga  DPR Pastikan Tak Ada PHK PPPK, Gaji ASN Tetap Aman Meski 39 Daerah Sulit Fiskal

Ia juga menjelaskan bahwa sebagai Wamenkeu, Juda Agung nantinya akan lebih banyak menangani sektor finansial dan internasional, serupa dengan tugas yang sebelumnya diemban oleh Thomas Djiwandono.

“Pak Yudha sektor finansial dan internasional, seperti yang dikerjakan oleh Pak Thomas,” terang sosok alumnus Intitut Teknologi Bandung (ITB) itu.

Selain itu, dalam struktur kelembagaan, nantinya Juda Agung juga akan menjalankan peran sebagai pejabat ex officio di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana fungsi tersebut sama seperti yang sebelumnya dijalankan oleh Thomas Djiwandono.

“Dia juga akan menjadi ex officio kita di OJK, jadi seperti fungsi Pak Thomas. Mungkin Pak Thomas juga sama, ex officioBI di OJK, jadi di OJK tidak ada perubahan yang dilihat-lihat,” sebutnya.