MAKLUMAT — Bareskrim Polri memastikan tambang emas ilegal yang pernah beroperasi di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) kini sudah berhenti total. Aktivitas yang sempat diduga melibatkan warga negara Cina itu tak lagi berlangsung hampir setahun terakhir.
“Sudah tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal oleh warga Cina,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni saat meninjau lokasi tambang di Sekotong, Selasa (28/10).
Menurut Irhamni, para pekerja, termasuk koordinator tambang asal Cina, melarikan diri sejak penindakan oleh Polres Lombok Barat pada Agustus 2024. Kini yang tersisa hanya lahan bekas tambang, kolam penyaringan, dan sisa bangunan tempat tinggal yang telah terbengkalai.
“Mereka kabur sejak ada penindakan. Sekarang tinggal bekas-bekasnya,” ujar Irhamni.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes FX Endriadi menegaskan kasus ini sudah ditindak sejak tahun lalu. Polisi menyita dua truk dan satu ekskavator dari lokasi tambang. “Tambang itu sudah beroperasi sekitar tujuh bulan sebelum ditutup,” kata Endriadi.
Penyidik juga memburu WNA asal Cina berinisial HF yang diduga menjadi koordinator tambang ilegal tersebut. “Dari hasil penelusuran dengan Imigrasi, HF diketahui melarikan diri ke Kuala Lumpur,” kata Endriadi.
Polisi kini berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak HF dan memeriksa WNI yang diduga ikut terlibat dalam jaringan tambang ilegal itu. “Kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat,” tandasnya.
Sementara itu, di lokasi tambang, masih ada penambang rakyat yang menambang emas secara tradisional. Salah seorang di antaranya Muhammad Khairi. Ia mengatakan warga negara Cina terakhir terlihat di akhir 2024. “Sejak awal tahun ini, sudah tidak kelihatan lagi,” jelas Khairi.
Tambang ilegal yang berada di atas bukit Sekotong itu memiliki akses sulit, sekitar 40 menit dari jalan utama dan hampir dua jam dari Sirkuit Mandalika. Fakta ini sekaligus menepis isu bahwa tambang tersebut berlokasi di dalam kawasan Mandalika.
Kasus tambang ini menjadi perhatian publik setelah KPK mengungkap adanya tambang emas ilegal di NTB yang diduga dikelola warga Cina dengan omzet mencapai Rp 1,08 triliun per tahun dan produksi 3 kilogram emas per hari.
Kasus tambang di Sekotong menunjukkan kerapuhan pengawasan sumber daya alam di daerah wisata prioritas nasional seperti Mandalika. Meski aktivitas sudah berhenti, dampak sosial dan lingkungan dari penambangan liar masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Comments