21.2 C
Malang
Jumat, Mei 10, 2024
KilasBawaslu: Belum Ada Pelanggaran yang Bisa Membatalkan Hasil Pemilu

Bawaslu: Belum Ada Pelanggaran yang Bisa Membatalkan Hasil Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Rahmat Bagja menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran yang dapat membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

“Pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang menyatakan bisa (membatalkan) hasil Pemilu,” kata Bagja di gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/2/2024) seperti dikutip dari Antara.

Bagja menerangkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mengenal istilah atau nomenklatur kecurangan, melainkan pelanggaran.

“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada namanya kecurangan. Yang ada hanya pelanggaran. Nah, pelanggaran apa yang terjadi? Ada pelanggaran-pelanggaran administrasi, dan pelanggaran tindak pidana terjadi,” ungkapnya.

Sekarang ini, Bagja menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil pemungutan suara ulang (PSU) diberbagai tempat. Juga menunggu temuan di lapangan untuk memastikan integritas dari pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Apakah itu memengaruhi hasil? Kan ada namanya pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) di Bawaslu. Nah, ada beberapa kriteria yang kumulatif harus dipenuhi prasyaratnya dan satunya adalah memengaruhi hasil, misalnya,” terangnya.

Setelah identifikasi pelanggaran, kata Bagja, proses selanjutnya adalah pembuktian dan menerima keberatan dari pihak yang terkait. Bawaslu juga membuka pintu untuk pengaduan dan memastikan transparansi serta keberlanjutan pengawasan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami dalam undang-undang, dalam peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu demikian yang ada,” pungkas Bagja.(*)

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto 

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer