BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan membentuk badan ad hoc pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 lebih awal dibandingkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami tentu akan (membentuk badan ad hoc pilkada) lebih awal dari KPU RI. Itu karena Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap rekruitmen badan ad hoc KPU RI, yang telah dijadwalkan bakal dimulai 17 April 2024 mendatang,” ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (5/4/2024) kemarin.
Lolly mengungkapkan, sampai saat Bawaslu RI sedang memastikan seluruh proses tahapan Pilkada Serentak 2024. “Kami sedang dalam proses memastikan semuanya, tetapi itu pasti akan dilakukan dalam konteks sebelum pelaksanaannya (pembentukan badan ad hoc) KPU RI,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengumumkan pihaknya akan mulai melakukan pembentukan badan ad hoc Pilkada Serentak 2024 pada 17 April 2024 hingga sampai 5 November 2024 mendatang.
Pembentukan badan ad hoc Pilkada Serentak 2024 terdiri atas panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
“Ini sebagai simbol bahwa Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024, yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada,” kata Hasyim dalam peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahad (31/3/2024) malam.
Adapaun pembentukan badan ad hoc Pilkada Serentak 2014 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sumber: Antara
Editor: Aan Hariyanto