24.8 C
Malang
Minggu, Maret 9, 2025
KilasBEM UM Bima Sesalkan Sikap Pasif MKD DPRD Kota dan Kabupaten Bima

BEM UM Bima Sesalkan Sikap Pasif MKD DPRD Kota dan Kabupaten Bima

Ketua BEM UM Bima, Nabil Fajaruddin (kanan). (Foto: IST)
Ketua BEM UM Bima, Nabil Fajaruddin (kanan). (Foto: IST)

MAKLUMAT – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah (UM) Bima, Nabil Fajaruddin, menyoroti dan menyayangkan sikap pasif Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kota Bima dan DPRD Kabupaten Bima dalam menjalankan tugasnya menjaga etika serta kehormatan lembaga legislatif.

Dalam pernyataannya, Nabil menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus mengedepankan regulasi yang mengawal prinsip-prinsip hukum dan etika untuk menghindari kemerosotan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

Menurutnya, keberadaan MKD sebagai alat kelengkapan dewan seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap anggota dewan menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, ia menilai bahwa MKD DPRD Kota Bima dan DPRD Kabupaten Bima belum menunjukkan kinerja yang optimal dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota dewan.

Peran dan Kewenangan MKD

MKD merupakan alat kelengkapan DPR yang bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan dan martabat DPR selaku lembaga perwakilan rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014, MKD memiliki wewenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota dewan.

Beberapa kewenangan utama MKD meliputi:

  • Melakukan pemantauan dan pencegahan terhadap pelanggaran kode etik oleh anggota dewan.
  • Melaksanakan verifikasi dan penyelidikan terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan.
  • Mengadakan sidang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik.
  • Menerima serta meminta keterangan dari aparat penegak hukum terkait penyidikan terhadap anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana.
  • Mengeluarkan persetujuan atau penolakan secara tertulis terkait pemanggilan anggota dewan oleh aparat penegak hukum.

Namun, Nabil menilai bahwa MKD DPRD Kota Bima dan DPRD Kabupaten Bima belum menjalankan fungsi ini secara maksimal. Ia menyoroti beberapa kasus dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi di lingkungan DPRD tetapi tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari MKD.

Harapan untuk MKD DPRD Kota dan Kabupaten Bima

Nabil mendesak MKD DPRD Kota Bima dan DPRD Kabupaten Bima untuk lebih aktif dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, ketidakaktifan MKD dapat merusak citra lembaga legislatif dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat.

“Jika MKD tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka akan semakin banyak kasus pelanggaran kode etik yang dibiarkan begitu saja. Ini tentu bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan transparansi,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam mengawasi kinerja DPRD dan mendorong agar MKD menjalankan fungsinya dengan maksimal. Dengan demikian, etika dan kehormatan dewan dapat terjaga, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tetap terpelihara.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL LAINNYA

Populer