Benny K Harman: Solusi Pilkada Bukan Lewat DPRD, Tapi Perbaikan UU yang Tegas

Benny K Harman: Solusi Pilkada Bukan Lewat DPRD, Tapi Perbaikan UU yang Tegas

MAKLUMATPelaksanaan Pilkada langsung masih menyisakan banyak persoalan serius. Biaya politik yang mahal, praktik politik uang, hingga lemahnya netralitas aparatur negara terus membayangi kualitas demokrasi di daerah.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menilai berbagai persoalan tersebut bahkan melahirkan kepala daerah yang terseret kasus korupsi dan menjadi alat kepentingan oligarki. Namun, ia menegaskan bahwa mengembalikan mekanisme Pilkada kepada DPRD bukanlah jawaban atas krisis tersebut.

“Menurut saya, kembali ke Pilkada oleh DPRD itu bukan solusi,” ujar Benny melalui pernyataan di akun X, Jumat, 2 Januari 2026.

Politikus senior Partai Demokrat itu mendorong langkah yang lebih fundamental, yakni memperbaiki Undang-Undang Pilkada secara menyeluruh. Ini karena regulasi yang ada belum cukup kuat untuk menutup celah penyimpangan dalam proses demokrasi lokal.

Benny menekankan negara harus menghadirkan norma hukum yang jelas, tegas, dan disertai sanksi keras agar setiap pelanggaran Pilkada dapat dicegah sejak awal.

“Buat UU Pilkada yang lebih baik. Norma harus jelas dan tegas, dengan sanksi tegas bagi pelanggar,” tegasnya.

Soal mahalnya biaya politik, Benny berpandangan negara perlu mengambil peran lebih besar dengan menanggung pembiayaan Pilkada. Menurutnya, jika tujuan demokrasi adalah kesejahteraan rakyat dan lahirnya pemimpin berkualitas, maka anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mundur dari pemilihan langsung.

Ia juga mengingatkan seluruh elemen bangsa agar tidak kehilangan harapan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat melalui jalur politik.

Baca Juga  PKS Dukung Hapus Tunjangan Rumah DPR: Uang Rakyat Harus Digunakan Optimal untuk Kepentingan Publik

“Jangan pernah putus asa berjuang untuk rakyat. Politik itu harus riang gembira,” tutur  mantan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *