BGN Terbitkan Aturan Pengelolaan Limbah MBG, Tekankan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

Limbah makanan. (Ilustrasi: mongabay)

MAKLUMAT — Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diminta untuk menangani dan mengelola sisa pangan, sampah, hingga air limbah domestik dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).

Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan program MBG oleh SPPG.

Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan pentingnya regulasi tersebut dalam menjaga standar pelaksanaan program MBG secara menyeluruh. Ia menyebut, kebijakan itu adalah langkah strategis untuk memastikan program MBG tidak hanya efektif dalam pemenuhan gizi, tetapi juga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Program MBG,” ujarnya dalam keterangan dilansir Antara, Sabtu (21/3/2026).

Aturan tersebut, kata Dadan, merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menekankan pentingnya tata kelola komprehensif, termasuk dalam aspek pengelolaan limbah dan sisa pangan.

Ia menegaskan bahwa dalam regulasi tersebut, setiap SPPG diwajibkan memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan sisa pangan, sampah, serta air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan operasional untuk pelaksanaan program MBG.

Baca Juga  PDIP: Rp223,5 Triliun Anggaran Pendidikan Dialihkan ke Program MBG

“SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan dikelola dengan baik dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dadan menilai bahwa sisa pangan dalam program MBG tidak dapat dipandang sekadar sebagai limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien untuk mencegah pemborosan. Sisa pangan yang masih layak konsumsi, lanjutnya, perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia.

Dalam implementasinya, ia menyebut bahwa BGN juga membuka peluang bagi SPPG untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam pengelolaan sampah dan limbah, sehingga pelaksanaan di lapangan dapat berjalan lebih optimal dan menyesuaikan kondisi masing-masing daerah.

Melalui regulasi tersebut, Dadan menandaskan bahwa BGN akan memastikan pelaksanaan program MBG tidak hanya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan serta perlindungan lingkungan.