Bob Hasan: Baleg DPR RI Target Rampungkan 4 RUU Prioritas di Masa Sidang V 2025-2026

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. (Foto: Gerindra)

MAKLUMAT — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan komitmen pihaknya untuk segera merampungkan empat dari sembilan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini tengah dibahas dalam Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026.

“Setelah kita diskusikan bersama-sama, dan kita ambil kesepakatan, maka disepakati jadwal acara-acara badan legislasi masa sidang V tahun 2025-2026, apakah dapat disetujui?” tanya Bob Hasan yang disambut persetujuan para peserta dalam Rapat Pleno Penyusunan Jadwal Acara Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Bob Hasan menjelaskan, seluruh RUU yang tengah dibahas memiliki tingkat urgensi masing-masing. Namun, ia menandaskan bahwa Baleg DPR RI tetap harus menentukan prioritas berdasarkan tingkat kepentingan dan kebutuhan mendesak agar pembahasannya berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Ada beberapa undang-undang yang bisa kita selesaikan, diperlukan satu ketelitian dan kecermatan kita untuk day by day-nya sehingga ada yang prioritas. Semuanya prioritas, ada yang genting dan ada yang penting,” terangnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah RUU kini telah memasuki tahap pembahasan yang cukup signifikan. Salah satunya adalah RUU Satu Data Indonesia (SDI) yang disebut telah menyelesaikan pembahasan sekitar 50 pasal dari total 130 pasal.

Baca Juga  DPR Minta Pemerintah Pastikan Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Ganggu Harga Kebutuhan Pokok

Selain itu, pembahasan RUU Pemerintahan Aceh juga disebut tinggal menyisakan beberapa pasal saja.

“Yang genting itu seperti RUU Satu Data Indonesia yang sudah diselesaikan 50 pasal dari draft 130 pasal, RUU Pemerintahan Aceh tinggal beberapa pasal saja sekitar dua sampai tiga pasal. RUU Masyarakat Adat yg saat ini penyusunannya sedang berjalan akan dirampungkan pada akhir Mei ini,” jelasnya.

Dengan perkembangan tersebut, Bob Hasan menargetkan agar Baleg DPR RI dapat segera merampungkan empat RUU prioritas, yakni RUU Satu Data Indonesia, RUU Pemerintahan Aceh, RUU Masyarakat Adat, serta RUU Komoditas Strategis.

Selain fokus pada pembahasan legislasi, Bob Hasan juga menegaskan bahwa Baleg DPR RI memiliki kewenangan melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk isu yang saat ini dinilai sangat aktual terkait penentuan kerugian negara.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara kerugian negara dan kerugian perusahaan dalam perspektif hukum. Sebab itu, diperlukan keterlibatan berbagai ahli, baik ahli pidana maupun ahli akuntansi, dalam menelaah unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Menurut Bob Hasan, hal tersebut juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk menetapkan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara melalui audit investigatif.

Baca Juga  Pentingnya Regulasi dan Pedoman AI untuk Sektor Industri dan Ketenagakerjaan

Ia menilai, audit investigatif memiliki karakter berbeda dibanding audit biasa karena memuat proses pemantauan dan penetapan terhadap perubahan atau tindakan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.

“Di situlah keluar frasa audit investigatif. Itulah perbedaan audit biasa dengan audit investigatif karena audit investigatif itu mengandung bagaimana seorang auditor memantau dan menetapkan perubahan-perubahan mana yang menyebabkan kerugian negara itu terjadi,” tandas Bob Hasan.

“Itu yang menjadi pemantauan kita ke depan nanti,” pungkas politisi Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II itu.