BPIH 2027 Diusulkan Rp107,3 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp42,9 Juta

gus irfan

MAKLUMAT— Pemerintah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Dari total tersebut, jemaah haji reguler diusulkan membayar 40 persen atau sekitar Rp42,94 juta.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menyampaikan usulan itu dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Sementara itu, pemerintah mengusulkan 60 persen atau sekitar Rp64,40 juta berasal dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH,” kata Gus Irfan dikutip, Kamis (20/8/2026).

Kuota 221 Ribu Jemaah Jadi Dasar Perhitungan

Kemenhaj menyusun rancangan BPIH 2027 dengan asumsi Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 jemaah.

Jumlah itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, termasuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU, serta 17.680 jemaah haji khusus.

Pemerintah juga menggunakan sejumlah asumsi ekonomi dalam menghitung kebutuhan biaya. Rancangan APBN 2027 menjadi acuan nilai tukar, yakni Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Saudi.

Untuk living cost, pemerintah mengusulkan tetap sebesar 750 riyal Saudi per jemaah. Biaya tersebut akan ditanggung melalui dana nilai manfaat.

Baca Juga  Harapan LHKP Muhammadiyah Usai Menteri-Wamen Haji dan Umrah

Harga Minyak dan Kurs Jadi Perhatian

Pemerintah tidak menyusun BPIH hanya berdasarkan kebutuhan layanan di Tanah Suci. Kondisi ekonomi global dan perubahan kebijakan Arab Saudi turut memengaruhi perhitungan.

Irfan menyebut kenaikan harga energi akibat dinamika geopolitik dapat meningkatkan harga minyak dan avtur. Pada saat yang sama, pelemahan atau volatilitas rupiah terhadap mata uang asing berpotensi menaikkan biaya penerbangan dalam rupiah.

“Dinamika geopolitik global mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji. Selain biaya penerbangan, pemerintah juga memperhitungkan penyesuaian layanan haji di Arab Saudi,” ujar Gus Irfan.

Paket Masyair D Dihapus

Dalam penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M, Pemerintah Arab Saudi disebut meniadakan layanan Masyair Paket D.

Sebagai pengganti, pemerintah Indonesia merencanakan penggunaan Masyair Paket C untuk pelayanan jemaah haji tahun depan.

Perubahan skema layanan tersebut menjadi salah satu faktor yang ikut diperhitungkan dalam rancangan biaya haji.

Kemenhaj juga mengusulkan pembiayaan untuk jemaah haji khusus yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas. Nilai yang diusulkan mencapai Rp8,389 miliar.

Dana tersebut akan mendukung kebutuhan perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah di Tanah Air, serta pelayanan umum.

Baca Juga  Kementerian Haji dan Umrah Resmi Berdiri, Muhammadiyah Jatim Minta Kurangi Antrean Panjang Jamaah

Panja BPIH Segera Bahas Biaya Haji

Usulan pemerintah belum menjadi angka final. Kemenhaj dan Komisi VIII DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH 1448 H/2027 M untuk membahas rancangan biaya tersebut secara lebih mendalam.

Panja akan mengkaji komponen BPIH sebelum pemerintah dan DPR menetapkan besaran resmi biaya haji yang harus dibayar jemaah

Dengan demikian, angka Rp107,34 juta sebagai BPIH dan sekitar Rp42,94 juta sebagai Bipih jemaah masih berupa usulan.