MAKLUMAT – Kebijakan sertifikat halal yang berlaku seumur hidup yang merupakan hasil revisi melalui UU Cipta Kerja kembali menjadi polemik. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Ahmad Haikal Hasan meminta aturan itu dicabut dan masa berlaku sertifikat dikembalikan menjadi terbatas, misalnya dua tahun.
Usulan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan. Haikal menegaskan, perubahan komposisi bahan produk yang sangat cepat tak memungkinkan sertifikat halal diberlakukan permanen.
“Saya mohon aturan itu ditinjau ulang. Saya usulkan sertifikat halal cukup berlaku dua tahun karena ingredients produk terus berubah. Di kosmetik saja, beberapa pabrik mengganti bahan baku tiap enam bulan,” ujar Haikal, Kamis (20/11).
Haikal menekankan pembatasan masa berlaku sangat penting untuk menjaga kepercayaan negara tujuan ekspor. Banyak negara, terutama di Timur Tengah dan Eropa, menetapkan batas masa berlaku sertifikat halal antara satu hingga tiga tahun.
“Jika kita masuk ke skema internasional single window, mereka akan menanyakan ‘valid until’. Bagaimana produk kita bisa diterima kalau masa berlakunya ‘until forever’?” katanya.
Ia memberi contoh konkret sebuah perusahaan permen ternama ditolak Uni Emirat Arab karena sertifikat halalnya tidak memiliki batas waktu. Ini karena` standar internasional menuntut adanya masa berlaku yang jelas untuk menjamin akurasi bahan. Revisi aturan menjadi urgen agar sertifikasi halal Indonesia tetap kredibel dan kompetitif di pasar global.