BPR Jatim Dapat Tambahan Modal Rp500 Miliar, DPRD Jawa Timur Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas

BPR Jatim Dapat Tambahan Modal Rp500 Miliar, DPRD Jawa Timur Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas

MAKLUMAT – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jatim Perseroda.

Raperda ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing BUMD keuangan daerah, serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Jawa Timur.

Juru Bicara Komisi C, Muhammad Ashari, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara mendalam bersama pihak eksekutif, melibatkan Biro Perekonomian, Biro Hukum Setdaprov Jatim, tenaga ahli, dan manajemen PT BPR Jatim (Perseroda).

Langkah ini memastikan bahwa setiap kebijakan penyertaan modal daerah memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Raperda ini kami bahas secara komprehensif untuk memastikan penyertaan modal daerah memiliki landasan hukum yang jelas serta memberi dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat Jawa Timur,” ujar Ashari dalam rapat paripurna, Kamis (30/10/2025).

Komisi C DPRD Jatim menyebut, modal dasar PT BPR Jatim (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp1,6 triliun, dengan penyertaan modal yang telah disetor Pemerintah Provinsi mencapai Rp360,38 miliar.

Ke depan, Pemprov Jatim berkomitmen untuk menambah penyertaan modal sebesar Rp500 miliar, yang realisasinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kinerja keuangan BPR Jatim.

Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pendirian PT BPR Jatim (Perseroda) dan sejalan dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah.

Baca Juga  Delapan Dekade Jawa Timur, Khofifah: Perjalanan Panjang Penuh Perjuangan dan Inovasi

“Penyertaan modal ini penting untuk memperkuat kapasitas keuangan BPR Jatim agar mampu memperluas jangkauan pembiayaan produktif dan mendorong inklusi keuangan di Jawa Timur,” tegas Ashari.

Komisi C memastikan, penyusunan Raperda ini telah sesuai dengan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mewajibkan setiap penyertaan modal daerah ditetapkan melalui peraturan daerah.

Selain itu, penyusunan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan.

Sebelum penyertaan modal dilaksanakan, pemerintah daerah diwajibkan melakukan analisis kelayakan, portofolio, risiko, dan penyusunan rencana bisnis komprehensif.

Mekanisme ini menjadi instrumen penting untuk memastikan dana publik yang disertakan memberikan nilai tambah bagi ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam aspek penganggaran dan pengawasan, Komisi C menegaskan seluruh pelaksanaan penyertaan modal harus berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Gubernur Jawa Timur memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal, yang dapat dilimpahkan kepada perangkat daerah terkait.

Pengawasan ini mencakup evaluasi kinerja keuangan, tingkat kesehatan bank, serta efektivitas pemanfaatan modal daerah.

Sementara itu, dividen yang dihasilkan dari penyertaan modal akan menjadi hak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetor ke Kas Umum Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ketentuan ini menegaskan komitmen kami terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan daerah yang baik,” imbuh Ashari.

Baca Juga  Komitmen Kerja Sama Strategis Indonesia - Brazil, Hingga Seruan Perdamaian dan Reformasi Global

Komisi C DPRD Jatim menilai, Raperda ini layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah karena memiliki dasar hukum yang kuat, mekanisme transparan, dan manfaat ekonomi nyata bagi daerah.

Selain memperkuat kinerja BUMD, Raperda ini juga mendukung visi Pemprov Jatim dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Komisi C juga menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum dan Biro Perekonomian Setdaprov Jatim atas kolaborasi dan kesamaan pandang selama proses penyusunan Raperda berlangsung.

“Kami berharap Raperda ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat peran BUMD keuangan daerah serta memberikan manfaat langsung bagi rakyat Jawa Timur,” pungkas Ashari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *