Sah! Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi yang Pertama Dimakzulkan di Era Prabowo-Gibran

Sitti Husniah Talenrang (tengah) saat menjabat Bupati Gowa.

MAKLUMAT — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani surat keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Keputusan pada 14 Oktober 2026 itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Gowa terkait usulan pemakzulan kepala daerah tersebut.

Tito menyampaikan keputusan pemberhentian itu kepada media di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Pemerintah juga menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas (Plt.) Bupati Gowa untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan daerah.

“Kemarin saya sudah menandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa. Ini konsekuensi dari aturan yang ada,” kata Tito seperti dilansir Antara.

Pemberhentian Husniah menjadi sorotan karena berlangsung melalui mekanisme pemakzulan yang melibatkan DPRD dan MA. Peristiwa ini juga menjadi catatan politik pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa

Proses pemberhentian Husniah bermula dari keputusan DPRD Gowa yang menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026, DPRD menyepakati usulan pemberhentian setelah panitia khusus membahas tiga persoalan yang menjadi dasar pengajuan.

Ketiga persoalan tersebut meliputi dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Baca Juga  Antisipasi Sengketa Seperti Aceh – Sumut di Masa Depan, Batas Wilayah Sebaiknya Diatur Lewat UU Khusus

DPRD kemudian membawa persoalan itu ke Mahkamah Agung untuk menjalani mekanisme pengujian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada 1 Oktober 2026, MA mengabulkan permohonan DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Putusan tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk melanjutkan tahapan pengusulan pemberhentian kepada pemerintah pusat.

Pimpinan DPRD Gowa kemudian menandatangani surat usulan pemberhentian pada 5 Oktober 2026 dan membawanya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Darmawangsyah Muin Jadi Plt. Bupati Gowa

Setelah menandatangani surat pemberhentian Husniah, Tito menunjuk Darmawangsyah Muin sebagai Plt. Bupati Gowa. Penunjukan ini bertujuan memastikan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan kabupaten tetap berjalan.

Namun, Darmawangsyah belum otomatis menjadi bupati definitif. Menurut Tito, DPRD Gowa masih perlu mengajukan usulan penetapan untuk jabatan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Dan menunjuk Wakil Bupati Gowa sebagai Plt., belum sebagai definitif. Kenapa? Karena DPRD-nya belum mengusulkan sebagai definitif,” kata Tito.

Tito juga telah berkomunikasi dengan Gubernur Sulawesi Selatan untuk mengoordinasikan tindak lanjut keputusan pemberhentian dan proses penetapan bupati definitif.

Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah

Tito menjelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah melalui mekanisme ini harus mengikuti tahapan yang diatur dalam perundang-undangan. DPRD mengajukan pendapatnya, kemudian Mahkamah Agung melakukan pengujian sebelum proses pemberhentian ditindaklanjuti.

Baca Juga  Anggaran Stunting Rp10 M Cuma Rp2 M Sampai ke Rakyat, Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Efisien

Dalam keterangannya, Tito menyebut adanya batas waktu bagi DPRD untuk menyampaikan usulan pemberhentian. Jika tahapan tersebut tidak dilakukan, gubernur dapat mengambil alih proses sesuai ketentuan. Apabila tahapan berikutnya juga tidak terlaksana, Menteri Dalam Negeri dapat mengambil alih sesuai kewenangannya.

Dengan ditandatanganinya keputusan pemberhentian Husniah, proses yang bermula dari penggunaan hak DPRD itu memasuki tahap pelaksanaan di tingkat pemerintahan pusat.

Kasus Bupati Gowa sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan kepala daerah tidak terlepas dari mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban hukum. Namun, dugaan pelanggaran yang menjadi latar belakang perkara tetap harus dibedakan dari penetapan kesalahan pidana oleh pengadilan.