MAKLUMAT — Larangan pembelajaran luar kelas (Outdoor Learning/ODL) di Kabupaten Sidoarjo resmi dicabut. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor: 400.3/4611/438.5.1/2025 yang menggantikan SE sebelumnya Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 tertanggal 3 Februari 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sidoarjo Subandi saat menghadiri agenda di Pendapa Delta Wibawa, Sabtu (3/5/2025). Ia menegaskan bahwa kondisi cuaca yang mulai membaik memungkinkan sekolah-sekolah kembali menggelar kegiatan pembelajaran luar kelas.
SE terbaru ini juga sekaligus mengembalikan aturan ODL merujuk kepada Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 29/2021 tentang Pembelajaran di Luar Kelas pada Satuan Pendidikan AUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan Pendidikan Non Formal di Kabupaten Sidoarjo.
“Berdasar BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) terkait kondisi cuaca di wilayah Indonesia dan dalam rangka memberikan pelaksanaan pembelajaran yang aman, nyaman, dan kondusif, kami sampaikan aturan ODL kembali pada Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2021,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya SE terbaru ini, kegiatan ODL bagi jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga Pendidikan Non Formal kembali diizinkan, tentu dengan sejumlah aturan teknis.
ODL dimaksud mencakup beragam bentuk kegiatan, mulai dari studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, hingga pemagangan dan perpisahan sekolah.
Adapun ketentuan pelaksanaannya merujuk pada Perbup Nomor 29/2021 tentang Pembelajaran di Luar Kelas pada Satuan Pendidikan AUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan Pendidikan Non Formal di Kabupaten Sidoarjo, yang antara lain mengatur:
- Kegiatan harus sesuai tujuan pembelajaran atau proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila.
- Sekolah wajib melibatkan komite dan/atau orang tua dalam pengambilan keputusan.
- Proposal kegiatan harus diajukan paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan.
- Surat permohonan dan kelayakan kendaraan dari Dinas Perhubungan wajib dilampirkan.
- Lokasi kegiatan harus dipastikan aman, jauh dari potensi bencana seperti gunung, sungai, pantai, air terjun, atau kolam renang.
- Sekolah wajib melakukan pengawasan ketat selama kegiatan berlangsung.

“Semua ini demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan anak-anak kita,” tegas Subandi.
SE baru ini mulai berlaku sejak 2 Mei 2025 dan akan tetap menjadi rujukan hingga adanya kebijakan berikutnya. Bupati Subandi meminta seluruh satuan pendidikan di Sidoarjo memperhatikan dan menjalankan aturan ini sebagaimana mestinya.
“Kami harapkan surat edaran ini menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tandas Subandi.
“Kegiatan luar kelas adalah bagian dari proses belajar, bukan sekadar jalan-jalan. Pastikan setiap langkah direncanakan dengan matang demi keselamatan dan manfaat maksimal bagi peserta didik,” pungkas Subandi.