24.8 C
Malang
Minggu, Oktober 6, 2024
KilasBusyro Muqoddas: Peran Kader Muhammadiyah di Lembaga Politik Harus Ditakar

Busyro Muqoddas: Peran Kader Muhammadiyah di Lembaga Politik Harus Ditakar

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas

MENGHADAPI momentum Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, banyak kader politik Muhammadiyah yang ikut terjun bahkan menjadi kandidat, baik eksekutif maupun legislatif. Namun, perlu ditegaskan kembali terkait seberapa kuat dan seberapa besar peran mereka di dalam lembaga politik.

Amanat itu disampaikan oleh Ketua PP Muhammadiyah Dr Busyro Muqoddas dalam forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat (29/9/2023).

Menurut dia, peran kader Muhammadiyah di lembaga politik perlu dan harus ditakar atau diukur. “Seberapa besar pengaruh politiknya jika kemudian berhadapan dengan kekuatan dominan dan determinan,” kata dia.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI itu mencontohkan pada berbagai konflik agraria dan kasus kemanusiaan yang terjadi di hampir segala penjuru Indonesia.

“Lihat tragedi kemanusiaan di Wadas Purworejo, Pakel Banyuwangi, Lumajang, Kendeng Blora, Sumatera Barat, Kalimantan, Morowali, Papua, termasuk baru-baru ini di Rempang,” sebutnya.

Busyro berpendapat, berbagai kasus dan permasalahan yang menjadi tragedi itu adalah sebagai suatu tragedi sektor hilir, yang itu adalah sebagai imbas dari limbah politik di sektor hulu, yakni di pemerintah pusat dan DPR.

“Tragedi sektor hilir ini merupakan limbah politik sektor hulu, yaitu di (pemerintah) pusat dan DPR, yang penuh kepentingan dan sepertinya kok tidak berpihak ke rakyat,” ungkapnya.

Misalnya saja, lanjut Busyro, pada berbagai aturan atau regulasi seperti Undang-Undang (UU) Minerba, UU Cipta Kerja, UU ITE, dan UU Kesehatan.

“Itu semua kok tidak mencerminkan amanat, aspirasi dan perlindungan rakyat. Tidak mengindikasikan kualitas pemahaman teologis Al-Maun maupun amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” pungkas dia.(*)

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer