21.4 C
Malang
Minggu, September 8, 2024
KilasCak Imin Setuju Amandemen UUD 1945, Perlu Penyempurnaan

Cak Imin Setuju Amandemen UUD 1945, Perlu Penyempurnaan

Muhaimin Iskandar

KETUA Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setuju dengan wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, UUD 1945 tersebut perlu dilakukan penyempurnaan agar tidak terjadi penyelewengan konstitusi.

Amandemen UUD 1945, kata Cak Imin, telah dilakukan selama periode 1999-2002, yang hasilnya diaplikasikan hingga saat ini. Dia menyebut, banyak fakta-fakta yang ditemukan kemudian, bahwa ternyata UUD 1945 perlu disempurnakan.

“Kita telah melakukan amandemen sejak 1999-2002. Hasil itu telah kita laksanakan hingga hari ini dan kita menemukan fakta-fakta, diperlukannya berbagai penyempurnaan agar tidak terjadi penyelewengan, penyalahgunaan, dan salah arah dari spirit dan cita-cita dari UUD kita,” ujarnya saat di Kantor DPP PKB, Jakarta, Sabtu (8/6/2024).

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI itu mengaku khawatir akan peluang adanya penyelewengan demokrasi, yang menurutnya bisa dilihat dari lemahnya konstitusi. Cak Imin menyebut, penyempurnaan atau amandemen UUD 1945 bisa menjadi rekomendasi dari MPR 2019-2024 ke periode selanjutnya.

“Kami menyampaikan bahwa dalam rangka penyempurnaan itu, masih banyak lubang-lubang yang memungkinkan agar konstitusi harus menyempurnakan. Oleh karena itu, mau tidak mau, MPR yang akan datang hendaknya melaksanakan penyempurnaan UUD 1945 karena tuntutan perkembangan dan perubahan yang terjadi,” jelasnya.

Salah satu yang disorot Cak Imin adalah soal praktik-praktik pragmatisme dan politik uang yang menurutnya harus lebih dipertegas regulasinya. Sehingga cost politik bisa ditekan.

“Misalnya, konstitusi kita agar demokrasi berjalan lebih murah, tidak terjadi kompetisi yang pragmatis menggunakan uang, menggunakan sogokan, nampaknya juga tidak bisa diatasi melalui UU, mau tidak mau harus dipertegas dalam konstitusi UUD 1945,” jelas dia.

Lebih lanjut, Cak Imin mengatakan terkait usulan Presiden dipilih kembali oleh MPR, merupakan salah satu masukan penting untuk pelaksanaan kedaulatan rakyat. Namun, menurutnya, rakyat harus memiliki hak untuk memilih.

“Prinsipnya, rakyat harus memiliki hak untuk menentukan pilihan, mekanismenya harus terus disempurnakan, bagaimana posisi pemilihan, bisa kita belajar dari negara-negara demokrasi yang tua seperti USA,” tuturnya.

“Sehingga mekanismenya akan tidak se-liberal ini dan tidak se-money politics ini, itu perlu kita lakukan penyempurnaan di tingkat konstitusi maupun di tingkat UU,” imbuhnya.

Reporter: Ubay NA 

Editor: Aan Hariyanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer