Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar: Ada Tiga Syarat Pesantren yang Berhak Dapat Bantuan Rehabilitasi

Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar: Ada Tiga Syarat Pesantren yang Berhak Dapat Bantuan Rehabilitasi

MAKLUMATMenteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan, tidak semua pondok pesantren bisa langsung menerima bantuan rehabilitasi bangunan dari pemerintah. Ada tiga kriteria utama yang wajib dipenuhi agar bantuan tepat sasaran dan cepat terlaksana.

“Pertama, jumlah santri minimal seribu orang. Kedua, bangunan pesantren harus dalam kondisi rawan dan membahayakan kegiatan belajar-mengajar,” ujar Cak Imin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/10).

Setelah dua kriteria itu terpenuhi, Satgas Penataan Pembangunan Pesantren akan menilai kemampuan pesantren dalam membiayai perbaikan. “Kalau pesantrennya benar-benar tidak mampu, baru pemerintah turun tangan,” tegas Ketua Umum PKB itu.

Bantuan pemerintah terbagi dua jenis, yakni  renovasi sebagian gedung atau pembangunan ulang total, tergantung hasil audit yang dilakukan Satgas. Audit mencakup kondisi fisik bangunan dan kelayakan struktural, dengan melibatkan pemerintah daerah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah cepat Presiden Prabowo Subianto pasca tragedi ambruknya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo yang menewaskan puluhan santri.

“Presiden berkomitmen agar seluruh santri belajar dengan aman. Dalam dua bulan ke depan, kami bergerak cepat menata pesantren rawan di seluruh Indonesia,” kata Cak Imin.

Ia juga menekankan agar pemerintah daerah sigap mengambil skala prioritas perbaikan. “Biasanya pesantren yang paling rawan itu bangunannya sudah tua, tambal sulam, dan tidak punya standar konstruksi,” tambahnya.

Baca Juga  Cak Imin Bawa Luluk-Lukmanul Maju sebagai Pemimpin Baru Jawa Timur

Dengan langkah ini, pemerintah berharap tidak ada lagi pesantren yang menjadi ancaman bagi keselamatan santri, melainkan menjadi ruang belajar yang aman dan bermartabat.

*) Penulis: Rista Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *