Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja, Pemkot Surabaya Terapkan Jam Malam untuk Anak

Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja, Pemkot Surabaya Terapkan Jam Malam untuk Anak

MAKLUMAT — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah menyusun kebijakan pembatasan jam malam untuk anak-anak, guna menekan angka kenakalan remaja dan mendorong ketahanan keluarga. Kebijakan tersebut akan diformalkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) dan dirancang agar pelaksanaannya berbasis partisipasi aktif dari warga, khususnya keluarga dan pengurus RW.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, membeberkan rencana itu dalam kegiatan kelas parenting Ayah Hebat Surabaya bertajuk ‘Ayah Terlibat, Keluarga Kuat, Surabaya Hebat’, yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Ambengan Batu, RW 4 Kelurahan Tambaksari, Kamis (19/6/2025) malam lalu. Program ini dihadiri oleh komunitas ayah, penggiat keluarga, akademisi, dan tokoh masyarakat.

“Saya baru saja berinteraksi dengan warga terkait kekhawatiran mereka akan maraknya tawuran dan permasalahan sosial lainnya. Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW,” ujar Eri.

SE pembatasan jam malam ini merujuk pada kebijakan serupa yang berhasil diterapkan pada 2022 saat maraknya aksi geng motor. Saat itu, keberhasilan kebijakan sangat dipengaruhi oleh kolaborasi erat antara Pemkot dan masyarakat.

Mekanisme Jam Malam: Keluarga dan RW Garda Terdepan

Dalam skema yang sedang disusun, setiap anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB harus diketahui keberadaannya oleh orang tua. Jika hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, maka orang tua diminta segera mencari tahu lokasi anak dan melapor kepada pengurus RW. RW kemudian dapat meneruskan laporan tersebut ke layanan darurat 112.

Baca Juga  Pendidikan Anak Bermasalah di Barak Militer Tuai Kritik, KPAI: Hanya Memberikan Dampak Sementara

“Apabila pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemput anak tersebut di lokasi yang dituju. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya tawuran atau, hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota,” terang Eri.

Pengawasan juga akan diperluas ke ruang-ruang publik seperti taman. Jika ditemukan anak-anak nongkrong tanpa keperluan jelas setelah jam yang ditentukan, maka akan diamankan. Namun, Eri memastikan bahwa anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan belajar seperti les tidak akan diganggu.

“Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan, dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera,” jelasnya.

Keluarga Kunci Pencegahan

Lebih lanjut, Eri mengungkapkan bahwa sebesar 99 persen kasus tawuran dan penyalahgunaan alkohol di kalangan remaja disebabkan oleh lemahnya fungsi keluarga.

“99 persen kasus tawuran dan konsumsi minuman keras pada anak seringkali disebabkan oleh faktor keluarga, seperti perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga, serta hilangnya kontak antara orang tua dan anak. Inilah esensi dari penerapan jam malam yang kami maksud,” ungkapnya.

Ia juga menyebut akan kembali menggiatkan patroli lingkungan, serta menghidupkan kembali budaya pos kamling. Menurutnya, gotong royong warga adalah kekuatan khas arek-arek Suroboyo yang perlu dirawat meski zaman telah berubah.

Baca Juga  Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2027, Surabaya Optimis Bersaing dengan 2 Daerah Lain

“Empat tahun terakhir, kelalaian dalam pengawasan menyebabkan kembali maraknya kenakalan remaja, bahkan hingga pencurian sepeda motor. Ini menandakan pentingnya mengaktifkan kembali budaya pos kamling dan semangat gotong royong yang telah menjadi ciri khas arek-arek Suroboyo, meskipun kita hidup di era modern dan menjadi kota dunia,” tambahnya.

Solusi Pembinaan: RIAS untuk Anak Bermasalah

Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga menawarkan solusi pembinaan melalui Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS). Anak-anak yang memiliki kecenderungan perilaku negatif akan diarahkan untuk mengembangkan bakatnya secara positif.

“Contohnya, jika seorang anak gemar berkelahi, kami dapat mengarahkannya untuk menjadi petinju. Di RIAS Wonorejo, ada guru tinju yang merupakan lulusan dari program tersebut dan kini menjadi atlet. Inilah yang kami jadikan sebagai sarana pembinaan,” tandas Eri.

Kebijakan ini akan mulai diujicobakan di RW 4, Kecamatan Tambaksari, dengan batas jam malam pukul 22.00 WIB. Orang tua yang tidak mengetahui keberadaan anaknya setelah waktu tersebut, diimbau untuk segera menghubungi layanan 112.

“Apabila ada anak-anak yang kedapatan berkeliaran di jalan tanpa tujuan jelas, akan kami amankan. Ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk mengetahui keberadaan orang tua mereka. Kami ingin mempertanyakan, mengapa orang tua tidak mencari anak mereka?,” tegas politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *