Mengapa Certificate of Attendance Wapres Gibran Dianggap Bukan Bukti Kelulusan SMA?

MAKLUMAT — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Wapres Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Namun, MK menegaskan temuan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Mengapa certificate of attendance yang digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung penyetaraan pendidikan Gibran dianggap bukan bukti kelulusan SMA?

Certificate of attendance bukan bukti kelulusan

MK mempertimbangkan dalil para Pemohon yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 cacat administratif karena tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Setelah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Fakta tersebut, menurut MK, diperkuat oleh keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.

Dalam keterangannya, tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri. Dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK menilai dokumen-dokumen tersebut tidak menunjukkan seseorang telah lulus atau menamatkan suatu jenjang pendidikan.

“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani seperti dilansir laman MK, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga  Tok! MK Wajibkan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Gratis

Menurut MK, secara umum ijazah, sertifikat, atau diploma yang menerangkan seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan memuat keterangan bahwa orang tersebut telah memperoleh atau menyelesaikan kualifikasi pendidikan tertentu.

Sementara itu, certificate of attendance hanya menerangkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran.

Dengan demikian, certificate of attendance bukan bukti kelulusan atau bukti tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam kegiatan pembelajaran.

MK tak temukan bukti ijazah luar negeri Gibran

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau sekolah lain yang sederajat.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).

Mengapa Gibran tidak didiskualifikasi?

MK menjelaskan persoalan tersebut tidak serta-merta membuat Gibran dapat dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden.

Salah satu alasannya berkaitan dengan status Gibran yang saat ini bukan lagi calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Baca Juga  Warek Unesa Sarankan Langkah Ini untuk Jamin Keberlangsungan Sekolah Swasta dalam Penerapan Putusan MK

Menurut MK, status sebagai calon berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Karena itu, MK menilai perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Mahkamah, persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

MK tetap berwenang memeriksa perkara

Meski demikian, MK menegaskan dirinya tetap memiliki kewenangan formal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan tersebut.

Objek perkara yang dimohonkan pembatalan oleh para Pemohon antara lain Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

MK juga merujuk pada asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Asas tersebut pada prinsipnya mewajibkan pengadilan memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya dan tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Pemohon bukan pasangan calon

Dalam perkara tersebut, MK juga mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon.

Para Pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, serta perseorangan warga negara Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024, Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga  Jokowi Minta TNI Jaga Stabilitas Keamanan Jelang Pelantikan Presiden dan Pilkada Serentak 2024

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Atas dasar itu, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.

MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Perkara diajukan sejumlah pihak

Permohonan PHPU tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan adanya ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para Pemohon berpendapat syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden, sebagai salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.

Menurut mereka, apabila syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dan tidak dapat dilantik sebagai Wakil Presiden.

Namun, dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Dengan demikian, poin penting putusan MK bukan menyatakan Gibran tidak lulus SMA, melainkan Mahkamah tidak menemukan bukti berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan tamat pendidikan setara SMA. Adapun certificate of attendance dinilai hanya membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan.***