31 C
Malang
Rabu, Desember 11, 2024
KilasDalih KPU Tak Wajibkan Caleg Baru Terpilih Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Dalih KPU Tak Wajibkan Caleg Baru Terpilih Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Pilkada Serentak 2024

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan calon legislatif (caleg) baru terpilih pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 tidak wajib mundur jika ingin mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pun memberikan penjelasannya. Menurutnya, apabila caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib baginya mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini.

“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 yang nyaleg di Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan,” kata Hasyim kepada awak media, Kamis (8/5/2024).

Sebaliknya, kata dia, apabila anggota legislatif tersebut baru dan terpilih dalam Pileg 2024, maka caleg terpilih itu tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

Hasyim berdalih caleg baru yang terpilih tidak wajib mundur lantaran belum resmi dilantik sebagai anggota dewan. Itu tidak lain karena caleg tersebut belum resmi menjabat sebagai anggota dewan. “Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” sambung dia.

Hasyim menerangkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada adalah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Sedangkan, jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.

“Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].

“Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota dewan,” jelas Hasyim.

Hasyim mengungkapkan tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD dilakukan serentak. Maka, apabila caleg terpilih di Pemilu 2024 itu gagal dalam Pilkada, maka dirinya dapat dilantik secara susulan. “Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” tandasnya.

Reporter: Ubay NA 

Editor: Aan Hariyanto 

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer