26.7 C
Malang
Rabu, Februari 5, 2025

Normalisasi Sungai Kalianak Surabaya sudah Mendesak

Pemkot Surabaya segera melakukan normalisasi Sungai Kalianak guna mencegah banjir di wilayah Asemrowo dan Krembangan.
KilasDangdut Sudah Masuk Antrean Didaftarkan ke UNESCO, Fadli Zon: Tapi Tidak Tahun...

Dangdut Sudah Masuk Antrean Didaftarkan ke UNESCO, Fadli Zon: Tapi Tidak Tahun Ini

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, saat rapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa (4/2/2025). (Foto:Tangkapan layar/ Ubay)
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, saat rapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa (4/2/2025). (Foto:Tangkapan layar/ Ubay)

MAKLUMAT – Menteri Kebudayaan (Menkebud) RI, Fadli Zon, mengungkapkan bahwa musik dangdut sudah masuk antrean untuk segera didaftarkan sebagai warisan budaya takbenda ke UNESCO. Hal itu ia sampaikan ketika rapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa (4/2/2025).

Menurut Fadli, rencana tersebut telah menjadi perhatian pemerintah dan masuk dalam antrean prioritas, menyusul keberhasilan alat musik kolintang dan Reog Ponorogo yang baru-baru ini telah diakui sebagai warisan budaya takbenda oleh UNESCO sebelum akhir 2024.

“Mengenai musik dangdut, saya kira itu menjadi salah satu juga yang menjadi antrean kami (untuk didaftarkan), karena sekarang UNESCO hanya mencatatkan satu negara itu untuk single nomination itu dua tahun sekali, jadi dulu satu tahun sekali, dulu tidak ada, sekarang dua tahun sekali,” ujarnya.

Perlu Kajian Akademik

Meski begitu, Fadli menyebut bahwa pendaftaran dangdut ke UNESCO kemungkinan belum akan dilakukan pada tahun ini. Sebab, kata dia, pemerintah masih memerlukan kajian akademik secara mendalam terkait hal tersebut, sebelum mengajukan dangdut sebagai warisan budaya takbenda dari Indonesia.

“Saya kira musik dangdut itu ada di dalam list kami (untuk didaftarkan ke UNESCO), tapi tidak bisa untuk tahun ini. Mungkin karena memerlukan satu kajian semacam naskah akademik, tidak terlalu panjang sebenarnya,” terang politisi Partai Gerindra itu.

Selain itu, lanjut Fadli, proses pengajuan atau pendaftaran musik dangdut sebagai warisan budaya takbenda itu juga membutuhkan dukungan dari komunitas terkait. Namun, ia meyakini dan optimis akan dapat melalui mekanisme ataupun prosedur-prosedur yang diperlukan dengan cukup mudah.

Aturan UNESCO Batasi Pendaftaran

Lebih lanjut, Fadli mengungkapkan bahwa pemerintah perlu menyiasati aturan UNESCO yang kini membatasi pendaftaran warisan budaya takbenda hanya dua tahun sekali per negara. Selain itu, menurutnya, UNESCO juga sedang menghadapi keterbatasan sumber daya dalam menangani pengajuan dari seluruh dunia.

“Tapi, ini bagaimana kami (Kementerian Kebudayaan) menyiasati aturan, dari UNESCO sendiri yang membatasi, karena mereka sebenarnya kekurangan tenaga,” kelakarnya.

“Menurut laporan mereka (UNESCO), mereka kekurangan tenaga dan biaya untuk menampung semua warisan budaya takbenda, (atau) intangible cultural heritage dari seluruh dunia,” imbuh Fadli.

Sudah Jadi Prioritas Sejak 2022

Sekadar informasi, rencana pendaftaran musik dangdut sebagai warisan budaya takbenda ke UNESCO sebenarnya telah menjadi prioritas pemerintah sejak era Sandiaga Uno menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) di periode pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pada Desember 2022, Sandiaga sempat menegaskan bahwa dangdut adalah identitas budaya Indonesia yang harus dilindungi, supaya tidak diklaim oleh negara lain.

Selain itu, dangdut juga memiliki dampak ekonomi yang besar, karena banyak orang menggantungkan hidupnya pada industri musik ini. Faktor ini semakin memperkuat urgensi pengajuan dangdut sebagai warisan budaya takbenda.

Sejauh ini, UNESCO telah mengakui beberapa alat musik tradisional Indonesia sebagai warisan budaya takbenda, antara lain: angklung (diakui tahun 2010), gamelan (diakui tahun 2021), serta kolintang (diakui tahun 2024).

Jika rencana tersebut berjalan lancar dan terealisasi, musik dangdut akan menjadi salah satu warisan budaya Indonesia yang diakui secara internasional, menambah daftar panjang kekayaan budaya nusantara di UNESCO.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer