Deadline RUU Pilkada Makin Mepet tapi Format Masih Diperdebatkan

RUU Pilkada

DPR tetapMAKLUMAT — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada berpacu dengan tenggat waktu setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. DPR menargetkan regulasi tersebut rampung paling lambat 2026. Namun hingga kini format RUU Pilkada sendiri masih terus dalam perdebatan.

“Pemilu 2029 itu sudah fixed, tahapannya dimulai 2027. Artinya regulasinya harus selesai paling lambat 2026,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Dede menjelaskan, putusan MK tersebut membuat tahapan Pemilu 2029 memiliki kepastian waktu yang tegas. Kondisi itu menuntut DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU Pilkada agar tidak mengganggu persiapan penyelenggaraan pemilu.

“Yang paling tertekan itu justru penyelenggara pemilu. Mereka butuh kepastian aturan sejak awal, sementara waktu kita sangat terbatas,” ujarnya.

Meski tenggat semakin dekat, metode pembentukan RUU Pilkada masih dalam pembahasan. Komisi II belum memutuskan apakah penyusunan regulasi tersebut melalui kodifikasi, pendekatan omnibus law, atau format lain.

“Metodenya masih proses. Apakah nanti kodifikasi atau omnibus law, itu belum diputuskan. Yang paling penting bagi kami adalah menyelesaikan isu-isu substansialnya terlebih dahulu,” kata legislator Fraksi Partai Demokrat itu.

Baca Juga  Data Pejabat Harus Transparan, DPR Pertanyakan KPU Soal Dokumen Capres-Cawapres yang Tak Bisa Diakses Publik

Pemetaan Isu Krusial

Komisi II saat ini memetakan sejumlah persoalan utama dalam RUU Pilkada. Menurut Dede, terdapat sekitar 20 isu krusial yang harus selesai sebelum memilih bentuk regulasi.

“Kita petakan dulu isu-isunya. Bisa saja ada sekitar 20 isu utama yang harus rampung. Setelah itu baru kita lihat, apakah paling tepat? Kodifikasi atau menggunakan pendekatan lain,” ujarnya.

Dede juga menyebut pandangan para pemangku kepentingan masih beragam. Sejumlah akademisi, pemerhati pemilu, dan organisasi masyarakat sipil yang dilibatkan dalam pembahasan menyampaikan sikap berbeda terkait opsi kodifikasi.

“Ada yang setuju kodifikasi, ada yang tidak. Kita terbuka terhadap semua masukan. Karena faktanya, sampai hari ini kita juga masih mencari format sistem yang paling tepat untuk Indonesia,” katanya.

Menurut mantan aktor itu, DPR tetap memperhitungkan dinamika hukum, termasuk kemungkinan adanya putusan MK baru terkait sistem pemilu dan pilkada. DPR, kata dia, tetap mengacu pada putusan MK yang ada sembari menjaga agar target penyelesaian pada 2026 dapat tercapai.