DEEP Indonesia Sebut Pilkada Lewat DPRD Kemunduran Demokrasi: Pengkhianatan Cita-cita Reformasi

DEEP Indonesia Sebut Pilkada Lewat DPRD Kemunduran Demokrasi: Pengkhianatan Cita-cita Reformasi

MAKLUMAT — Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai wacana untuk mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipilih DPRD sebagai suatu eksperimen yang justru menunjukkan kemunduran demokrasi Indonesia.

Menurut Neni, sejauh ini wacana tersebut telah mulai digulirkan dan menjadi pembicaraan di Partai Golkar, Gerindra, PKB, hingga NasDem. Sementara PAN, PKS, dan Partai Demokrat disebut masih melakukan kajian mendalam.

“Hanya satu partai yang melakukan penolakan tegas atas wacana ini, yakni PDI Perjuangan (PDIP),” ujar Neni, dalam keterangan tertulis yang diterima Maklumat.id, Ahad (4/1/2026).

Tingginya biaya politik yang menjadi alasan digulirkannya wacana untuk mengembalikan Pilkada lewat DPRD, menurut DEEP Indonesia bukanlah solusi yang tepat. “Usulan ini bukan solusi teknis atas biaya politik tinggi, melainkan sebuah ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak era reformasi,” tandasnya.

Neni menegaskan bahwa Pilkada secara langsung (dipilih oleh rakyat) merupakan instrumen utama demokrasi, di mana rakyat memiliki kuasa penuh untuk menentukan nasib daerahnya. Sebaliknya, dengan mengembalikan pemilihan ke DPRD sama saja dengan memenjarakan hak suara rakyat di dalam gedung parlemen.

“DEEP Indonesia memandang ini sebagai bentuk elite capture, di mana kepala daerah nantinya tidak lagi berutang budi kepada konstituen, melainkan kepada segelintir pimpinan fraksi partai politik,” sorot perempuan alumnus Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung itu.

Baca Juga  Lima Tuntutan DEEP Indonesia untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Tidak Akan Menghilangkan Biaya Politik

Menurut Neni, praktik Pilkada melalui DPRD tidak akan menghilangkan tingginya biaya politik yang selama ini dikeluhkan, namun hanya akan mengalihkan atau memindahkannya ke para elite. Argumen bahwa Pilkada langsung boros anggaran, lanjutnya, adalah logika yang menyesatkan.

“Demokrasi memang berbiaya, karena itu adalah investasi untuk akuntabilitas. Dengan mengalihkan pemilihan ke DPRD, biaya politik tidak akan hilang. Ia hanya akan berpindah dari panggung terbuka ke “pasar gelap” transaksional di ruang-ruang tertutup,” sebutnya.

“Potensi politik uang justru semakin pekat karena kandidat hanya perlu melobi puluhan anggota dewan, bukan meyakinkan jutaan rakyat. Satu kursi bisa dihargai dengan biaya yang sangat tidak wajar,” kata Neni.

Laporan Dana Kampanye Tidak Transparan

Lebih lanjut, Neni juga menyorot soal laporan dana kampanye partai politik maupun kandidat, yang dinilainya jauh dari transparan dan akuntabel. Partai politik dan kandidat, menurutnya kerap mengeluh karena mahalnya biaya politik, tetapi tidak pernah tercermin dalam laporan dana kampanye.

“Kandidat hanya melaporkan dana kampanye asal-asalan dan prosedural untuk menggugurkan kewajiban,” selorohnya.

Ia mengungkapkan temuan DEEP Indonesia dalam Pilkada serentak 2024, di mana terdapat setidaknya 13 temuan kandidat kepala daerah yang melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang minim, padahal sangat sering melakukan kampanye, bahkan baliho dan spanduk terpasang di berbagai titik.

Baca Juga  DEEP Indonesia: Aksi Rakyat Simbol Perlawanan Terhadap Sistem yang Gagal Hadirkan Keadilan

Ketika yang menjadi alasan Pilkada dipilih oleh DPRD adalah biaya politik yang mahal, kata Neni, maka solusinya bukan mengubah sistem pemilihan, melainkan transparansi dana kampanye agar publik dapat melihat secara komprehensif, termasuk menjawab dan membongkar misalnya ada atau tidaknya mahar politik.

Di sisi lain, Neni berpendapat bahwa Pilkada lewat DPRD berpotensi menyebabkan disintegrasi dan menghilangkan kontrol masyarakat. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan DEEP Indonesia terhadap berbagai isu krusial di daerah-daerah, ia menilai bahwa kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat akan memiliki beban moral dan legitimasi untuk hadir di tengah rakyat.

“(Namun sebaliknya) Jika dipilih DPRD, maka kepala daerah menjadi “petugas partai” yang lebih takut dicopot oleh koalisi dewan daripada dihujat oleh rakyat yang sedang menderita,” tegas Neni.

“Pilkada oleh DPRD adalah pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. Kita tidak boleh membiarkan demokrasi kita menciut hanya karena alasan efisiensi semu yang justru memperkuat posisi oligarki di daerah. Mengutip Lord Acton, “power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely (kekuasaan cenderung merusak, dan kekuasaan absolut merusak secara absolut)”,” pungkas Neni.

Komisi II: Pilkada Lewat DPRD Konstitusional

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa wacana Pilkada lewat DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga  Pengamat Minta TNI/Polri Tak Lakukan Mutasi Jelang Pilkada, Rawan Penyalahgunaan

“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung,” ujar Rifqi, panggilan akrabnya.

“Karena itu, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” lanjut Politisi Partai NasDem itu.

Ia menambahkan, konstitusi juga tidak memasukkan Pilkada ke dalam bagian Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

“Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim Pemilu, maka ide Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” jelas Rifqi.

*) Penulis: Ubay NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *