Demokrasi yang Diteror: Ketika Mahasiswa Mulai Dibungkam

Pembungkaman aktivis. (Ilustrasil dok.)

MAKLUMAT — Gelombang intimidasi terhadap mahasiswa kritis hari ini bukan lagi sekadar kabar pinggiran. Ia berubah menjadi alarm serius bagi masa depan demokrasi Indonesia. Kasus ancaman pembunuhan, penguntitan, hingga tekanan psikologis terhadap aktivis kampus—seperti yang diulas dalam artikel bertajuk Permainan Busuk Rezim: Teror terhadap Aktivis Mahasiswa—menunjukkan bahwa kritik publik mulai diperlakukan sebagai ancaman politik, bukan bagian sehat dari demokrasi.

Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Dalam beberapa pekan terakhir, laporan media menunjukkan meningkatnya intimidasi terhadap pimpinan mahasiswa setelah mereka mengkritik kebijakan pemerintah. Sejumlah aktivis kampus menerima ancaman serius, termasuk intimidasi digital dan tekanan sosial, yang memicu kekhawatiran atas memburuknya iklim demokrasi Indonesia.

Kasus Ketua BEM UGM yang mengaku mengalami ancaman dan pengawasan setelah menyampaikan kritik kebijakan negara menjadi simbol persoalan lebih besar: ruang akademik yang seharusnya bebas justru berubah menjadi ruang waswas. Akademisi dan legislator bahkan memperingatkan bahwa intimidasi semacam ini dapat merusak kebebasan akademik dan ekspresi demokratis mahasiswa.

Sejarah Indonesia sebenarnya menunjukkan bahwa kampus selalu menjadi barometer demokrasi. Gerakan reformasi 1998 hingga berbagai petisi akademik modern, mahasiswa memainkan peran sebagai pengawas moral kekuasaan. Ketika suara kampus mulai diteror, yang sebenarnya diserang bukan individu mahasiswa, melainkan fungsi kontrol sosial terhadap negara.

Baca Juga  Bukan Alpha, Hanya Tak Menemukan Relevansi Organisasi

Data lembaga HAM internasional memperlihatkan tren yang mengkhawatirkan. Laporan HAM global 2026 mencatat meningkatnya militerisasi jabatan sipil dan perluasan peran aparat dalam ranah non-militer, sebuah pola yang oleh banyak analis dianggap sebagai kemunduran dari semangat reformasi pasca-Orde Baru.

Masalahnya bukan hanya pada satu kebijakan atau satu figur politik. Yang muncul adalah pola: kritik – tekanan – intimidasi – pembungkaman. Amnesty International sebelumnya telah mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia mengalami penurunan akibat kriminalisasi kritik, serangan digital, dan intimidasi terhadap aktivis serta mahasiswa.

Jika ditarik lebih jauh, pola ini memperlihatkan transformasi halus dari demokrasi prosedural menuju demokrasi yang diawasi ketat. Negara tetap menggelar pemilu, tetapi ruang kritik menyempit. Demokrasi tetap hidup secara formal, namun kehilangan ruh deliberatifnya—yaitu dialog bebas antara rakyat dan penguasa.

Ancaman terhadap mahasiswa juga tidak bisa dilepaskan dari perubahan regulasi hukum. Sejumlah pasal dalam KUHP baru dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik terhadap pemerintah dan institusi negara, sehingga memperbesar risiko represi hukum terhadap ekspresi politik warga.

Dalam konteks ini, pertanyaan “permainan busuk siapa?” menjadi relevan. Bukan berarti langsung menunjuk pelaku tertentu, tetapi menuntut transparansi negara. Demokrasi sehat tidak takut pada kritik; justru kekuasaan yang rapuh biasanya paling alergi terhadap suara mahasiswa.

Baca Juga  FEB UMG Gelar SNEKBIS 2025: Integrasi dan Transformasi Ekonomi Hadapi Tantangan Global

Lebih mengkhawatirkan lagi, lembaga HAM menyebut teror terhadap mahasiswa bukan sekadar konflik internal kampus, melainkan ancaman langsung terhadap ruang demokrasi nasional. Tujuan utamanya jelas: menciptakan efek takut agar generasi muda enggan bersuara.

Efek psikologis dari intimidasi sering kali lebih kuat daripada tindakan represif terbuka. Tanpa perlu penangkapan massal, cukup dengan ancaman anonim, penguntitan, atau doxing digital, ruang publik sudah bisa dikendalikan. SAFEnet bahkan mencatat puluhan pelanggaran hak digital selama aksi protes, menandakan represi kini bergerak ke ranah teknologi.

Indonesia sebenarnya memiliki tradisi panjang perlawanan damai seperti gerakan Aksi Kamisan, yang selama bertahun-tahun menuntut keadilan tanpa kekerasan. Tradisi ini menunjukkan bahwa kritik bukan ancaman negara, melainkan bentuk cinta warga terhadap republik.

Masalah terbesar hari ini bukan hanya ancaman terhadap mahasiswa, tetapi normalisasi ketakutan. Ketika publik mulai menganggap intimidasi sebagai hal biasa, saat itulah demokrasi perlahan mati tanpa disadari. Demokrasi tidak runtuh lewat kudeta; ia runtuh ketika warga memilih diam.

Karena itu, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi pengkritiknya. Menteri HAM sendiri telah meminta kepolisian menyelidiki berbagai aksi teror terhadap aktivis dan influencer, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak yang dijamin konstitusi.

Baca Juga  Dekonstruksi Hukum Putusan Ijazah Gibran

Pada akhirnya, masa depan demokrasi Indonesia tidak ditentukan oleh seberapa kuat pemerintah, tetapi seberapa aman mahasiswa untuk bertanya, mengkritik, dan berbeda pendapat. Jika kampus dibungkam, maka republik kehilangan nuraninya. Dan ketika nurani bangsa hilang, demokrasi tinggal nama tanpa jiwa.