MAKLUMAT – Partai Demokrat menyatakan berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi arah kebijakan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang.
Sikap tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Dr. Herman Khaeron, menegaskan bahwa baik pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat maupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sama-sama memiliki landasan konstitusional dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Konstitusi memberikan ruang bagi negara untuk menentukan mekanisme Pilkada melalui undang-undang. Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah secara hukum dan demokrasi,” ujar Herman Khaeron dalam siaran pers, Selasa (6/1/2026).
Menurut Herman, Partai Demokrat memandang opsi pemilihan kepala daerah oleh DPRD layak untuk dipertimbangkan secara serius. Opsi tersebut dinilai berpotensi memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.
Meski demikian, Herman menegaskan bahwa Pilkada menyangkut kepentingan rakyat secara luas sehingga setiap pembahasan terkait perubahan sistem harus dilakukan secara terbuka dan demokratis.
“Kebijakan Pilkada harus dibahas secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. Dengan begitu, setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kehendak rakyat serta tetap sejalan dengan semangat demokrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herman menekankan bahwa prinsip utama Partai Demokrat adalah menjaga agar demokrasi tetap hidup, suara rakyat tetap dihormati, dan persatuan nasional terus menjadi fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Bagi Partai Demokrat, apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi tidak boleh mati. Suara rakyat harus tetap dihargai dan persatuan nasional harus selalu dijaga,” pungkasnya.