26.7 C
Malang
Kamis, Mei 2, 2024
KilasDewan Pembina Perludem Prediksi Putusan MK Tak Sampai Diskualifikasi Calon

Dewan Pembina Perludem Prediksi Putusan MK Tak Sampai Diskualifikasi Calon

Titi Anggraini
Titi Anggraini

DEWAN Pembina Perludem Titi Anggraini memprediksi putusan yang akan dihasilkan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara sengketa Pilpres 2024 hampir tidak mungkin mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) maupun hanya cawapresnya.

Sebab, MK dinilai juga menjadi bagian dari problematika yang menimbulkan polemik dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Yakni, terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon wakil presiden.

Titi menyebut, putusan MK tersebut layaknya menggelar karpet merah bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024.

“Kalau sampai diskualifikasi sih, saya meragukan MK akan sampai pada konklusi itu. Tidak mungkin MK menggunakan PHPU dengan menempatkan putusan 90 sebagai suatu pelanggaran,” ujar perempuan yang juga Anggota LPPA PP Aisyiyah tersebut, Kamis (18/4/2024).

Meski begitu, Titi berharap, berdasarkan proses selama persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang sudah dilakukan, akan ada kejutan dari putusan yang dihasilkan MK.

“Berdasarkan proses persidangan PHPU pilpres yang sudah berlangsung, saya memperkirakan akan ada kejutan dari putusan MK. Hanya saja MK akan tetap pragmatis terkait dengan pencalonan Gibran,” kata dia.

Namun yang paling memungkinkan dan logis, menurut Titi, MK akan memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah, terkait dengan dalil terjadinya pelanggaran dan kecurangan Pemilu, yang bertentangan dengan asas Pemilu luber dan jurdil.

“Kalau dari proses persidangan, peluang untuk putusan itu mengarah pada PSU terkait dengan pergerakan distribusi bansos yang menyasar titik-titik suara pasangan calon (paslon) lawan,” tandasnya.

“Tinggal apakah MK melihat relevansi antara bansos dengan politisasi perangkat desa dan birokrasi, untuk kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang di titik-titik yang terdampak,” imbuh Titi,

MK sendiri akan membacakan putusan terkait perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang. Saat ini, para hakim konstitusi tengah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, RPH terkait PHPU Pilpres 2024 dilangsungkan majelis hakim hingga Ahad (21/4/2024) mendatang.

“(RPH) sedang berlangsung, sampai 21 April. Selanjutnya pada Hari Senin (22/4/2024) dijadwalkan pengucapan putusan,” ujarnya kepada awak media di Gedung MK, Rabu (17/4/2024) lalu.

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto 

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer