
MAKLUMAT — DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dijadikan undang-undang (20/3/2025). Pengesahan ini dilakukan di tengah masifnya penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Dalam beberapa hari terakhir, berbagai aksi telah dilakukan, mulai dari suara-suara penolakan di media sosial, konsolidasi mahasiswa yang turun ke jalan, hingga pernyataan sikap dari tokoh-tokoh bangsa serta para akademisi.
Dari pantauan tim Maklumat.id, segenap elemen masyarakat tersebut sedang dan akan melakukan demonstrasi pada hari ini. Aksi demonstrasi dilakukan di kota-kota besar, mulai dari Jakarta, Solo, hingga Surabaya.
Sebelumnya, proses pengesahan RUU TNI dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung pada pagi ini. Rapat ini diasakan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPR. Sebelum melakukan pengesahan, Puan terlebih dahulu menanyakan kepada para peserta rapat mengenai persetujuan RUU ini.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan
“Setuju,” jawab anggota DPR serempak dan kompak.
https://www.youtube.com/live/cTBDigIf1q4?si=eGKK5dTPiOJEKbhn
_______
Penulis: Habib Muzaki | Editor: Ubay NA