Dinamika Masa Transisi Kepemimpinan Kabupaten Ponorogo

Penulis: Dr. Robby Darwis Nasution, M.A. *)

MAKLUMAT — Saat ini, Kabupaten Ponorogo memasuki masa transisi kepemimpinan, di mana kekosongan posisi Bupati karena kasus OTT KPK beberapa waktu lalu. Dinamika politik yang cukup kompleks terjadi sejak tahun 2025 dimana Sugiri Sancoko yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati terkena OTT KPK. Setelah kejadian tersebut maka otomatis Hj. Lisdyarita, S.H. naik menggantikan posisi Bupati sebelumnya dengan status sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sejak November 2025 sambil menunggu vonis yang ditetapkan untuk Sugiri Sancoko. Analisis dinamika kepemimpinan di Kabupaten Ponorogo menjadi sangat menarik di masa transisi kepemimpinan, di mana Hj. Lisdyarita, S.H. sebagai Plt. Bupati jika naik menjadi Bupati, maka harus memilih Wakil Bupati yang baru.

Regulasi Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Bupati

Proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati yang mendampingi Bupati yang naik takhta diatur secara ketat dalam regulasi nasional. Untuk fenomena di Kabupaten Ponorogo, landasan hukum utamanya merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), khususnya Pasal 176:

Ayat (1): Menyatakan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati, mekanisme pengisiannya dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD Kabupaten berdasarkan usulan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung.

Ayat (2): Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) nama Calon Wakil Bupati kepada DPRD melalui Bupati untuk dipilih dalam Sidang Paripurna.

Ayat (4): Pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati hanya dapat dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak terjadinya kekosongan jabatan tersebut. (Jika sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, kursi Wakil Bupati dibiarkan kosong hingga akhir periode).

Baca Juga  Nol Rupiah untuk Kreativitas?

Mengingat pasangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati-Wakil Bupati periode kedua (2025–2030), pemenuhan syarat “sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan” terpenuhi dengan sangat longgar. Oleh karena itu, pengisian kursi Wakil Bupati melalui koalisi parpol pengusung di DPRD Ponorogo bersifat wajib dilaksanakan secara hukum.

Jika skenario ini berlanjut pada penetapan definitif, kekosongan kursi Wakil Bupati Ponorogo harus segera diisi demi menjaga keseimbangan tata kelola pemerintahan, politik, dan pelayanan publik. Peraturan sudah jelas dan detail terkait dengan mekanisme pemilihan serta penetapan calon Wakil Bupati Ponorogo. Tetapi publik atau masyarakat pada saat ini mulai bertanya-tanya siapa yang akan menjadi wakil dari Hj. Lisdyarita, S.H.? Kriteria apa yang akan dipilih partai pengusung atau Lisdyarita untuk menjadi Wakil Bupati?

3 Kriteria Calon Pendamping Lisdyarita

Dalam menentukan figur yang cocok, kita harus memetakan karakteristik personal dan politik Lisdyarita terlebih dahulu. Lisdyarita memiliki latar belakang kuat sebagai pengusaha (entrepreneur), representasi gender perempuan, komunikatif di sektor pemberdayaan ekonomi mikro/UMKM, serta memiliki kedekatan kultural di struktural Partai Gerindra.

Maka dari itu, Lisdyarita membutuhkan figur penyeimbang yang tangguh di sektor administrasi birokrasi, memiliki basis massa kultural yang mengakar di Ponorogo, serta mampu menjembatani komunikasi politik di parlemen.

Jika kita bisa memetakan kebutuhan pasangan yang pas dari beberapa aspek yang sudah dijelaskan di atas, maka berdasarkan analisis politik dan tata kelola pemerintahan, ada 3 kriteria tokoh/calon Wakil Bupati yang paling ideal untuk mendampingi Lisdyarita.

Baca Juga  Board of Peace vs Keadilan Iklim untuk Palestina

Pertama, birokrat senior / teknokrat pemerintahan. Lisdyarita membutuhkan eksekutor kebijakan yang paham seluk-beluk pengelolaan APBD, mandatory spending, tata pemerintahan dan reformasi birokrasi. Figur birokrat akan menjadi jangkar teknis pemerintahan, memastikan roda administrasi berjalan comply (patuh) terhadap regulasi, sementara Bupati fokus pada kebijakan makro, relasi publik serta memikirkan arah pengembangan kedepan.

Kedua, tokoh kultural Reog dan Ormas keagamaan (Nahdlatul Ulama / Muhammadiyah). Ponorogo adalah wilayah dengan basis massa religius-kultural yang sangat kuat. Keseimbangan politik nasional-religius selalu menjadi kunci stabilitas di Ponorogo, hal ini juga terjadi di daerah “tapal kuda” (Banyuwangi dan sekitarnya) di mana tokoh kultural akan memperkuat dukungan masyarakat.

Pendamping dari kalangan tokoh agama atau tokoh pemuda yang merepresentasikan organisasi besar seperti NU (mengingat basis kultural hijau yang dominan) atau Muhammadiyah, serta figur yang dihormati di kalangan komunitas pelestari budaya Reog. Karakter ini sangat vital untuk menjaga keharmonisan horizontal di tengah masyarakat serta memperkuat kekuatan politik di tingkat grassroot.

Ketiga, politisi tulen dan negosiator ulung (representasi partai politik pengusung). Kader senior dari parpol koalisi pemenang yang memiliki kursi signifikan di DPRD Ponorogo dengan mempertimbangkan bahwa pemilihan Wakil Bupati dilakukan di internal DPRD, figur yang memiliki kemampuan lobi-lobi legislatif tingkat tinggi akan mempermudah jalannya roda pemerintahan. Wakil Bupati dari latar belakang politisi parlemen bertindak sebagai benteng pengaman kebijakan pemerintahan Lisdyarita di legislatif.

Dari ketiga kriteria yang sudah disebutkan, tentu masih memiliki kelebihan serta kekurangan masing-masing, sehingga untuk mencari Calon Wakil Bupati tidak mencari yang “sempurna”, tetapi memilih yang “ideal” dan sesuai dengan kebutuhan (mendukung kinerja pembangunan) Kabupaten Ponorogo. Tetapi Lisdyarita juga tidak memiliki banyak waktu untuk memutuskan siapa Wakil Bupati yang bisa mendampinginya dalam menahkodai pemerintahan.

Baca Juga  Paradoks Politik: Antara Janji dan Realita yang Tak Pernah Bertemu

Tantangan dan Persoalan Pemerintahan Transisi

Publik juga perlu mengetahui bahwa pemerintahan transisi memiliki kecenderungan banyak persoalan yang harus diselesaikan baik keberlanjutan program dari Bupati sebelumnya atau permasalahan yang muncul pada saat masa transisi. Hal tersebut akan memaksa pasangan yang baru untuk bisa memetakan permasalahan yang ada dan menemukan jalan keluarnya.

Selain itu, pasangan yang ditetapkan nanti tentunya harus menyelesaikan permasalahannya satu per satu sambil memikirkan arah pengembangan kedepan. Kerja sama tim (pasangan Bupati-Wakil Bupati yang baru), kesamaan visi, serta ketepatan dan kecepatan dalam mengambil keputusan merupakan kunci kesuksesan untuk bisa melanjutkan kinerja pembangunan Kabupaten Ponorogo.

Selain itu, pasangan yang baru nanti juga harus bisa menghilangkan “stigma negatif” yang muncul pasca OTT KPK. Publik sampai saat ini masih skeptis pada pemerintahan dan sering terlontar “sopo ae sing mimpin podo ae, tetap golek pangan dewe” (siapa pun pemimpinannya sama saja, tetap mencari makan sendiri), sehingga pembangunan profil untuk pasangan yang baru perlu dilakukan demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Harapan masyarakat kepada Bupati-Wakil Bupati yang baru adalah semoga lebih baik dari kepemimpinan sebelumnya serta memberikan dampak yang baik disemua sektor masyarakat baik ekonomi, sosial, serta budaya.***

 

*) Penulis: Dr. Robby Darwis Nasution, M.A.
Anggota LHKP PDM Ponorogo, Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMPO)