30.4 C
Malang
Senin, Mei 20, 2024
KilasDKPP Sudah Proses 90 Aduan dari Ratusan yang Masuk Sepanjang 2024

DKPP Sudah Proses 90 Aduan dari Ratusan yang Masuk Sepanjang 2024

Ketua DKPP Heddy Lugito
Ketua DKPP Heddy Lugito

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito mengungkap, pihaknya telah menerima 233 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sepanjang tahun 2024.

Terhitung sejak Januari hingga 7 Mei 2024, di antara ratusan aduan tersebut, Heddy menyebut telah memproses 90 aduan.

“Selama empat bulan terakhir ini ada 233 pengaduan dan 90 berproses,” ujar Heddy, Rabu (8/5/2024).

Adapun instansi yang diadukan adalah KPU Kabupaten/Kota sejumlah 99 aduan, Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 66 aduan, PPK/PPD 13 aduan, KPU Provinsi sebanyak 12 aduan, Bawaslu Provinsi sejumlah 13 aduan, KPU RI 9 aduan, serta Bawaslu RI sebanyak 7 aduan.

Lebih lanjut, dari 90 aduan yang telah diproses, 13 perkara di antaranya telah diputus, sedangkan 77 perkara masih dalam proses pemeriksaan.

Heddy menjelaskan, dari 13 perkara yang telah diputus melibatkan 67 penyelenggara pemilu sebagai pihak teradu dan sebanyak 54 teradu tersebut direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya, sebab tidak terbukti melanggar KEPP.

“Sanksi teguran atau peringatan tertulis diberikan kepada 12 teradu dan sanksi pemberhentian sementara untuk 1 teradu,” ungkapnya.

Secara keseluruhan, menurut Heddy, prinsip yang paling banyak dilanggar adalah berupa profesional 43 teradu, berkepastian hukum 11 teradu, hingga jujur 3 teradu.

Sementara itu, daerah atau provinsi dengan jumlah pengaduan terbanyak, yaitu Sumatera Utara sebanyak 21 aduan, Jawa Barat 17 aduan, Papua Pegunungan 15 aduan, Papua Tengah 14 aduan, serta Sumatera Selatan sejumlah 12 pengaduan.

Selain itu, terdapat sejumlah perkara di tahun 2023 yang juga baru diputus di 2024 ini, sebanyak 20 perkara yang melibatkan 94 penyelenggara pemilu sebagai pihak teradu. Lalu, kata Heddy, sebanyak 54 teradu direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

“Sanksi teguran atau peringatan tertulis diberikan kepada 49 teradu, sanksi pemberhentian sementara untuk 2 teradu dan sanksi pemberhentian tetap pada 3 teradu,” tandas dia.

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer