Dorong Penanganan Kejahatan Digital, FGD Aisyiyah Jatim Hasilkan 4 Rekomendasi

Dorong Penanganan Kejahatan Digital, FGD Aisyiyah Jatim Hasilkan 4 Rekomendasi

MAKLUMAT – Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah (PW) Aisyiyah Jawa Timur menegaskan komitmen menangani kejahatan digital hingga ke akar rumput.

Upaya tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Kejahatan Digital terhadap Masyarakat” yang digelar di Aula KH Mas Mansyur, Gedung Muhammadiyah Jatim, Surabaya, Sabtu (13/12/2025).

FGD diikuti 125 peserta dari unsur MHH dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah se-Jawa Timur, akademisi, organisasi otonom, hingga perwakilan instansi terkait.

Ketua PW Aisyiyah Jatim, Dra Rukmini Amar MAP, menyatakan kejahatan digital seperti judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal telah merambah hingga tingkat ranting atau kelurahan.

Ia menyebut game online kerap menjadi pintu masuk judi daring yang berujung jeratan pinjol dan kehancuran sosial keluarga.

Ketua PW Aisyiyah Jatim, Dra Rukmini Amar MAP. FOTO: Dwi Purwati

“Korban datang dari berbagai usia, termasuk anak sekolah. Dampaknya sangat memprihatinkan,” ujar Rukmini.

Ia menegaskan MHH dan Posbakum Aisyiyah harus hadir hingga tingkat ranting agar perlindungan hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama perempuan yang banyak menjadi korban.

Ketua panitia, Rizania Kharismasari SH MH, menjelaskan FGD bertujuan meningkatkan kesadaran peserta terhadap bahaya kejahatan digital serta memperkuat pemahaman pencegahan agar kasus serupa tidak terus meluas.

Ketua MHH Aisyiyah Jatim, Dr Arini Jauharoh SH MKn, turut berbagi pengalaman pernah menjadi korban dampak kejahatan digital. Ia berharap peserta FGD semakin bijak dalam menyikapi pinjol dan selektif terhadap game online.

Baca Juga  PKB Siap Lawan Khofifah-Emil, Pastikan Tidak Ada Bumbung Kosong di Pilgub Jatim

Sementara itu, para narasumber memaparkan tantangan dan solusi penanganan kejahatan digital. Iptu Ghuraf Maulana dari Ditreskrimsus Polda Jatim menyebut penegakan hukum terkendala kecepatan perkembangan teknologi dan pelaku yang beroperasi lintas wilayah secara daring.

Sementara itu, Fajar Kurniawan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim mengungkap lebih dari 60 persen korban pinjol di Jawa Timur adalah perempuan yang kerap mengalami tekanan dan pelecehan.

Adapun Retno Yuni Widayaningsih ST MMedKom dari Dinas Kominfo Jatim menegaskan telah memblokir aplikasi ilegal, namun membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran.

Sedangkan anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr H Suli Daim SPd MM, menyatakan DPRD Jatim tengah menyusun kebijakan daerah untuk memperkuat penanganan kejahatan digital.

Melalui FGD ini, Aisyiyah Jatim menghasilkan 4 rekomendasi.

1. Kepada Gubernur Jatim agar menerbitkan Peraturan Daerah tentang pemberantasan judi online dan game online.
2. Kepada Diskominfo Jatim agar melakukan pemblokiran otomatis akses ke situs judi online, game online, pornografi, dan kejahatan digital lainnya.
3. Kepada Polda Jatim agar melakukan penegakan hukum secara terkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait.
4. Kepada DP3AK Jatim agar melakukan sosialisasi pencegahan dan pendampingan terhadap korban kejahatan digital.

*) Penulis: Dwi Purwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *