Dorong Perjanjian Ekstradisi dengan Rusia, Fraksi Partai Golkar DPR RI: Senjata Baru Berantas Korupsi dan Narkotika

Dorong Perjanjian Ekstradisi dengan Rusia, Fraksi Partai Golkar DPR RI: Senjata Baru Berantas Korupsi dan Narkotika

MAKLUMAT – Fraksi Partai Golkar DPR RI mendorong Indonesia segera meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Rusia. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara, menegaskan fraksinya mendukung penuh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi RI-Rusia.

“Perjanjian ini akan menjadi instrumen penting untuk menangani tindak kejahatan serius, mulai dari korupsi, pencucian uang, narkotika, hingga kejahatan siber. Semua itu membutuhkan kerja sama internasional yang kuat,” ujar Dewi kepada awak media di Jakarta, Senin (22/9).

Menurut Dewi, ratifikasi juga memiliki nilai strategis dari sisi diplomasi. Sejak 1950, Indonesia dan Rusia menjalin hubungan diplomatik yang relatif stabil. Sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan G20, kerja sama dengan Rusia dinilai membuka peluang bagi Indonesia memperluas jejaring hukum dengan negara lain.

Dari sisi hukum, Dewi menyebut perjanjian ekstradisi ini lebih memberikan kepastian dibandingkan mekanisme sebelumnya yang hanya mengandalkan deportasi. Dalam kesepakatan tersebut, ekstradisi berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal satu tahun.

Namun, ia mengingatkan perlunya pengawasan ketat agar perjanjian tidak disalahgunakan. Evaluasi berkala juga harus dilakukan agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional.

 

Golkar turut mendorong revisi UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Dewi menilai regulasi lama tidak lagi memadai untuk menghadapi bentuk-bentuk kejahatan baru di era teknologi informasi.

Baca Juga  Imam Besar Masjid Nabawi ke Indonesia, Berikut Sejumlah Agenda Kunjungannya

“Revisi harus menutup celah hukum, memberi kejelasan tindak pidana yang dapat diekstradisi, serta mempertimbangkan mekanisme berlaku surut,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya perlindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Pemerintah diminta memastikan agar perjanjian tidak hanya memudahkan ekstradisi WNI dari Rusia, tetapi juga melindungi mereka dari potensi penyalahgunaan hukum.

Dewi menambahkan perjanjian ini sejalan dengan arah kebijakan luar negeri Indonesia, termasuk kerja sama dalam forum BRICS, sektor pendidikan, transportasi, dan BUMN.

“Indonesia harus memanfaatkan perjanjian ini untuk meminta ekstradisi bila diperlukan, sehingga tidak hanya sekadar memenuhi permintaan Rusia,” pintanya.

*) Penulis: Rista Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *