MAKLUMAT – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jawa Timur (DPD IMM Jatim) mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di wilayah perairan laut Sidoarjo.
Hal ini mencuat setelah temuan Akademisi Universitas Airlangga (UNAIR), Thanthowy, yang melalui aplikasi Bhumi Kementerian ATR/BPN menemukan adanya SHGB di perairan laut Sidoarjo. Berdasarkan temuan tersebut, SHGB tersebut mencakup area seluas 656 hektare, yang tersebar dalam tiga titik dengan rincian luas masing-masing 219,32 hektar, 285,17 hektare, dan 152,37 hektare.
Ketua Bidang Maritim DPD IMM Jatim, Syubbanuz Zuhar Al Fikri, menyebut bahwa keberadaan SHGB di wilayah perairan bertentangan dengan beberapa peraturan, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 yang melarang pemanfaatan ruang di perairan laut, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Area tersebut jelas diperuntukkan untuk perikanan, bukan untuk zona komersial atau permukiman. Ini menjadi bukti adanya kelalaian ATR/BPN Jawa Timur dalam menjalankan tugas dan fungsinya, atau bahkan dugaan keterlibatan mafia tanah yang sengaja menutup mata terhadap pelanggaran ini,” tegas Syubbanuz Zuhar kepada Makumat.ID.
Ia juga mengungkap bahwa SHGB tersebut berada di bawah penguasaan PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, dengan izin yang diterbitkan sejak 1996 dan akan berakhir pada 2026. Namun, menurut Syubbanuz, wilayah tersebut kini telah menjadi perairan akibat kenaikan air laut setiap tahunnya.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, tanah yang telah musnah karena peristiwa alam harus segera dicabut izinnya. Kami menuntut ATR/BPN Jawa Timur untuk bertindak tegas dengan mencabut SHGB ini. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan menggelar aksi untuk memastikan masalah ini tidak semakin berlarut-larut,” tambahnya.
Syubbanuz juga meminta aparat penegak hukum untuk menginvestigasi pihak-pihak yang terlibat, guna memastikan bahwa tidak ada oknum yang bermain di balik penerbitan dan pengawasan SHGB tersebut.
DPD IMM Jatim menegaskan bahwa langkah pencabutan izin HGB bermasalah ini sangat penting untuk mencegah konflik lebih lanjut dan memastikan pemanfaatan ruang laut tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.